Politisi PDIP Tangerang Ditetapkan Tersangka Atas Penganiayaan Terhadap Jopie Amir

Tangerang Raya

Kota Tangerang – Politisi PDI Perjuangan, Epa Emilia resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas kasus penganiayaan terhadap pengusaha Jopie Amir.

Status tersangka tersebut tidak mengarah kepada Epa Emilia saja, melainkan juga menyasar terhadap Pabuadi, supir pribadi anggota DPRD tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota menjerat Epa Emilia dan Pabuadi dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jopie Amir, Nelson, mengimbau agar Epa Emilia dan Pabuadi diproses secara hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Ia berharap kasus ini bisa segera selesai di tingkat pengadilan.

“Untuk para terlapor ya harapan kami sesuai dengan pasal yang dilaporkan semoga tidak ada tebang pilih. Semua masyarakyat sama di mata hukum, jalankan saja amanat undang-undang,” kata Nelson dihubungi infomassa, Jum’at 22 April 2022.

Meskipun kliennya lebih dulu menjadi tersangka, namun Nelson tetap mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota yang kini sudah memberi status hukum terhadap anggota DPRD Kota Tangerang beserta supir pribadinya itu.

Baca Juga: Ditampar Dan Dipopor Pistol Oleh Anggota DPRD Kota Tangerang Serta Ajudan, JA Malah Tersangka

Baca Juga: Sentral Mahasiswa Tangerang Desak Kepolisian Adil Tangani Kasus Epa Emilia Dan Jopie Amir

“Saya turut apresiasi untuk team Resmob atas kinerjanya dan Kapolres atas perhatiannya,” tutur Nelson.

Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum Epa Emilia, Basuki, menyangkal bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap Jopie Amir meskipun sudah ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan pasal 170 dan 351 KUHP.

“Tidak ada penganiayaan disana ya. Itu hak Mereka (Polres Metro Kota Tangerang) mau apapun,” ujar Basuki.

Kemudian ia juga tidak memberikan komentar banyak terhadap status tersangka penganiayaan dari Kepolisian terhadap Epa Emilia dan Pabuadi.

“Itu juga hak mereka (Polres Metro Kota Tangerang) ya,” ujar Basuki.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar 8 bulan yang lalu di kediaman Jopie Amir. Di mana, Epa Emilia melakukan pemukulan dan Pabuadi menambahkan dengan menggetok kepala pengusaha itu dengan pistol hingga bercucuran darah.

Adapun motif dibalik kasus penganiayaan itu didasari atas hutang piutang antara Jopie Amir dengan Epa Emilia.

Tinggalkan Balasan