Polres Kuansing melalui Tim Opsnal Satreskrim melakukan tindakan terhadap Tindak Pidana penimbunan BBM bersubsidi dengan modus pengisian menggunakan angkutan umum di SPBU Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa 26 Oktober 2022, pukul 00.55 wib.
“Berdasarkan berita yang viral tentang adanya aktifitas masyarakat melakukan pengisian BBM bersubsidi mengunakan jerigen serta mobil tangki modifikasi,” terang Kasat Reskrim Linter Silaholo.
“Setelah dilakukan penindakan di lapangan tidak ditemukan adanya aktifitas masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Linter menjelaskan, pukul 20.00wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pondok yang diduga sering digunakan untuk menimbun BBM subsidi.
Barang Bukti Dan Sangkaan Pasal
Tim Polres Kuansing kemudian mendatangi sebuah pondok yang diduga di jadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.
“Sesampainya di lokasi ditemukan satu mobil kijang super warna biru BM 1187 KE dan sebuah pondok yang pintunya terbuka. Selanjutnya pukul 20.20 Wib tim dan didampingi perangkat desa dan masyarakat,” jelas Linter.
“Penindakan di dalam satu unit mobil di temukan 18 jerigen yang berisikan BBM bersubsidi yang terdiri dari 9, jeregen 32 liter pertalite,” sebut Linter.
“Kemuduan 9 (sembilan) jerigen isi 32 (tiga puluh dua) liter bio solar serta ditemukan juga 10 (sepuluh) jerigen dalam keadaan kosong dan ditemukan juga 1 unit mesin robin (penyedot),” tambah Kasat.
Selanjutnya, disekitar mobil tersebut ditemukan 1 buah tangki modifikasi kapasitas kurang lebih 200 liter dalam keadaan kosong dan ditemukan juga 31 jerigen kosong di depan pondok tersebut.
Kemudian sekitar pukul 20.45 wib, tim didampingi perangkat desa dan masyarakat sekitar melakukan penindakan di dalam pondok tersebut dan ditemukan 3 buah drum minyak dalam kondisi kosong dan 2 buah drum dalam kondisi berisikan solar.
Lalu ditemukan 1 buah pompa minyak, satu buah corong minyak warna biru, 4 buah selang kemudian barang-barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit angkutan mobil toyota kijang super, 9 liter minyak pertalite jumlah 9 drigen masing-masing drigen berisi 32 liter dan 9 liter minyak solar jumlah 9 drigen masing-masing drigen berisi 32 liter,” ujar Linter.
Selanjutnya Kata Linter, barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Linter meneruskan, saat ini pelaku sedang dalam penyelidikan dan disangkakan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.[]
Editor: Mauladi Fachrian