Polsek Kuantan Mudik Ungkap Pelaku Tembak dan Amankan Pekerja PETI Gunung Toar

Daerah

Info Massa – Polsek Kuantan Mudik melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senapan angin di Sungai Kuantan desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing pada Selasa (09/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kepada wartawan AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, mengatakan penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial YP (31) terhadap korban AN (32).

Kasus penganiayaan ini berawal pada hari Rabu (03/05/2023) sekira jam 11.00 wib, pada saat kejadian korban sedang berada diatas rakit PETI di aliran sungai Kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar, Kabupaten Kuansing.

Dari keterangan pelapor SD(25) istri korban, bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 07.00 wib korban berangkat dari rumah untuk bekerja PETI.

Kemudian sekira jam 13.00 wib istri korban mendapat informasi dari sdri F melalui handphone yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban yang terjadi sekira jam 11.00 di aliran sungai kuantan desa Siberobah di lokasi korban AN (32) melakukan aktifitas PETI.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin dan saat ini korban sudah dilarikan ke Puskesmas Gunung Toar.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya SD kemudian berangkat ke Puskesmas Gunung Toar menjumpai korban. Ia melihat pada bagian kepala sebelah kanan korban terdapat luka bekas terkena tembakan senapan angin.

“Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan untuk pengobatan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor SD(25) istri korban melaporkan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Ferry.

Selanjutnya pada Senin (08/05/2023) sekira jam 14.00 wib sdr. YP (31) dengan didampingi keluarga mendatangi mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam perkara tindak pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senapan Angin yang terjadi pada hari Rabu (03/05/2023).

“Pada hari Selasa (09/05/2023) sdr YP (31) dibawa Ke Polres Kuansing dan dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH, untuk menindak lanjuti perkara tersebut dengan hasil terbukti melanggar hukum dan telah memenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing,” jelas AKP Ferry.

“Saat diamankan pelaku tersebut pria berinisial YP (31) disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dimana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat maka dihukum penjara maksimal lima tahun,” ungkapnya.[]

Tinggalkan Balasan