DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tangerang mendesak DPRD untuk terus bertindak menyikapi hasil inspeksi mendadak (Sidak) di perumahan real estate Suvarna Sutera.
Ketua DPC Pospera Kabupaten Tangerang, Rahmat Sanjaya, menyebutkan bahwa langkah DPRD untuk mengadvokasi masyarakat di Kecamatan Sindang Jaya tidak boleh berhenti sampai disidak saja.
Menurutnya, sidak merupakan rangkaian proses yang tidak terpisahkan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang selama ini sudah digelar.
Rahmat menerangkan, adapun alasan pihaknya meminta DPRD bersikap secara continue yakni untuk mengungkap persoalan yang terjadi pada masyarakat terdampak pembangunan perumahan mewah karena tidak sesuai dengan realitanya.
“Kami akan terus mendesak anggota DPRD untuk melakukan tindak lanjut pascasidak kemarin. Alasannya, disinyalir banyaknya kekurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Suvarna Sutera dan penggunaan situ-situ milik Provinsi Banten,” kata Rahmat Sanjaya, Jum’at 19 Agustus 2022.
Rahmat menuturkan, hasil sidak yang dilakukan anggota DPRD sangat jelas dan tegas bahwa Suvarna Sutera selama ini mengklaim kepemilikan situ yang sebenarnya itu milik Pemerintah yang dikuasakan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian.
“Rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga untuk melakukan normalisasi situ itu juga belum ada. Tapi ketika hearing pertama, pihak pengembang malah mengatakan bahwa situ itu milik mereka (Suvarna Sutera),” ujar Rahmat Sanjaya.