PT. Colombus Tidak Kasih Pesangon, Kantor Darwin Silaban Layangkan Tripartit

Tangerang Raya

Kota Tangerang – Kantor Hukum Darwin Silaban dan Partners memilih langkah Tripartit untuk menuntaskan kasus Trie Nuryanti yang berhenti bekerja tanpa diberi pesangon oleh PT. Colombus Sentral Indosarana.

Langkah tersebut, menurut Darwin Silaban selaku Manager Partner Law Office merupakan sikap tepat ketika pihak perusahaan tidak mengindahkan kesepatakan berulang kali.

Darwin Silaban menyampaikan, sebelum pihaknya mengajukan Tripartit, langkah Bipartit sudah ditempuh terlebih dahulu. Namun sayangnya pihak perusahaan tidak merespon dengan baik.

“Kami sudah mengajukan Bipartit sejak awal, tapi perusahaan mengabaikan. Setelah lebih 30 hari dari aturan yang berlaku, maka kami pun harus ambil sikap untuk masuk ke Tripartit,” kata Darwin Silaban kepada infomassa, Kamis 3 Januari 2022.

Darwin melanjutkan, setelah pengajuan Tripartitnya dilayangkan dan diterima oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, pihaknya diundang bersamaan dengan PT. Colombus.

Pertemuan tersebut, kata Darwin, Disnaker Kota Tangerang merekomendasikan agar kedua belah pihak melakukan Bipartit. Yakni antara Law Office Darwin Silaban dengan PT. Colombus Sentral Indosarana.

“Dari pertemuan itu disepakati dalam waktu 10 hari untuk melakukan Bipartit. Tapi ternyata PT. Colombus pun ingkar janji,” pungkas Darwin.

Sementara HRD PT. Colombus, Ida, menerangkan bahwa pihaknya siap melaksanakan Bipartit pada akhir bulan Februari ini. Kemudian terkait dengan langkah Tripartit yang dilayangkan oleh Advokat Darwin Silaban pun dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh.

Menurut pengakuan Ida, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Darwin Silaban membicarakan Bipartit pada akhir Februari. Itu pun, kata dia, belum diketahui apa yang hendak disampaikan oleh pimpinan PT. Colombus.

“Saya selaku HRD hanya menjembatani dengan pimpinan. Karena banyak kesibukan, waktunya baru bisa di akhir bulan ini. Apa yang nanti dibahas juga saya belum tahu,” kata Ida saat dikonfirmasi infomassa.

Diketahui, adapun persoalan yang ditangani oleh Law Office Darwin Silaban yakni seorang buruh wanita yang berhenti bekerja tetapi tidak diberikan pesangon oleh PT. Colombus Sental Indosarana.

Menurut data yang diperoleh kantor hukum tersebut, kliennya atas nama Trie Nuryanti telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2011. Tepatnya selama 8 tahun 2 bulan.

Adapun tuntutan hak kliennya yang dimintakan kepada PT. Colombus Sentral Indosarana yakni sekitar 100 jutaan. Jumlah itu dihitungkan Darwin Silaban sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan