PT Yonasindo Tangerang Arogan Terhadap Wartawan

Megapolitan

Info Massa – Human Resource Development (HRD) dan Security PT Yasindo Tangerang bersikap arogan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan pada Selasa (7/5/24)

Hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999.

Mulanya, salah seorang perwakilan warga sekitar Thoriq Arvansyah bersama seorang wartawan mendatangi industri kepiting dan lobster yang terlerak di Jl. Pembangunan 3, RT.003/RW.005, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Menurut Thoriq, masyarakat resah dengan aktivitas perusahaan yang diduga melakukan penjualan ilegal.

“Sebelumnya mengkonsumsi kepiting dan lobster, kemudian saya layangkan surat untuk menyambungkan lidah masyarakat,” ujar Thoriq.

“Lanjutnya sudah 4 hari kami menunggu surat balasan tetapi tidak ada jawaban. Akhirnya kami Forum Persatuan Pemuda Neglasari mendatangi PT Yasindo siang hari pada tanggal 7 mei 2024 yang di dampingi oleh media massa,” sambungnya.

Dalam pertemuan yang terjadi, Thoriq menyayangkan sikap perusahaan yang arogan menolak upaya komunikasi pencarian jalan keluar. Bahkan seorang HRD marah dengan intonasi yang tinggi.

“Kemudian yang tidak kami sukanya ibu Lilis selaku yang ingin menemukan kami merekam secara diam-diam tanpa seizin kami dan datang lah ketua RW setempat untuk meleraikan. Tetapi datangnya pak RW tidak merubah sikap Lilis seakan-akan kami yang salah,” tutur Thoriq.

Dari pertemuan itu, tidak ada satu poin pun yang dibahas. Pihak perusahaan meninggalkan tamunya dengan alasan aktivitas rutinnya.

“Disayangkan juga belum sempat ada pembahasan masalah dalam surat yang kami layangkan, Lilis masuk kembali dengan alasan banyak pekerjaan,” tutupnya. []

Tinggalkan Balasan