Tangsel – Enam orang tersangka dengan inisial P, TH, OA, JS, HA, dan AR yang merupakan bandar dan pengedar aneka jenis narkoba, sementara terpaksa mendekam di balik jeruji besi Markas Polisi Resort (Mapolres) Tangerang Selatan (Tangsel) setelah dijebak dengan modus jual-beli oleh jajaran Satnarkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan tidak tanggung-tanggung. Dari tangan P dan TH, didapati 59,99 gram sabu dan 1.878 gram atau 6.600 pil ekstasi.
Kemudian dari empat orang lainnya, Polres Tangsel berhasil mengamankan sedikitnya 4.239,8 gram ganja yang diperoleh dari tangan OA dan JS. Sementara dari tangan HA, didapati 2.173,3 gram ganja. Selanjutnya AR, memiliki sabu seberarat 36,18 gram serta 0,565 kilogram ganja kering.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli mengungkapkan, dalam memancing para tersangka tersebut, pihaknya melakukan investigasi sekaligus melakukan modus jual-beli secara bertahap.
“Kita undercover buy sementara kita pancing. Kita pancing pertama kita beli ekstasi 100 butir, kita pancing. Terus sabu kita pancing lagi kita beli pertama 1 gram, terus kita pancing lagi 3 gram. Dari perkembangan sabu itulah kita temukan ekstasi dan berkembang 6.600 butir. Alhamdulillah barangnya cukup banyak,” kata Yulius, dikutip infomassa, 24 November 2020.
Yulius menambahkan, keenam pelaku diciduk di wilayah Jakarta Barat. Untuk jaringannya, dia berujar, bahwa sampai saat ini pihaknya masih tengah melakukan pengembangan yang lebih mendalam. Namun untuk harga jual, ia menyebutkan sebutir pil ekstasi dipatok dengan harga Rp. 100.000 rupiah.
“Jaringan masih terus kami selidiki. Untuk pil ekstasi dijual perbutir dengan harga Rp 100.000,” ucapnya.
Sementara Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, menambahkan, temuan tersebut merupakan hasil operasi yang rutin dilakukan dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
“Ini kegiatan rutin yang memang kami lakukan pada bulan Oktober dan November Tahun 2020 ini. Melalui operasi ini kami tidak memberikan ruang kepada pengedar dan bandar narkoba serta akan kami tindak tegas,” ucap Iman.
Atas ulahnya tersebut, keenam tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Eine Reihe nutzen nutzen die Zeit auf eine Uhr wobei ein Keimling, so ist no Einzel Eingangs in jeder Hinsicht während in der RNG.