Uang Palsu Senilai 800 Juta Gagal Beredar Di Tangsel

Tangerang Raya
Uang palsu senilai 800 juta gagal beredar di Tangsel. (Foto: Infomassa).

Tangsel – Uang palsu (Upal) senilai 800 juta rupiah yang rencananya akan diedarkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan oleh satuan Polisi Sektor (Polsek) Pondok Aren, Tangsel, Banten pada 17 November 2020.

Upal 800 juta tersebut dimiliki oleh lelaki paruh baya, SMN (70). ia sengaja membeli dari J di Kota Bandung dengan harga 50 juta Rupiah (uang asli).

Menurut pengakuan SMN, upal tersebut akan digunakannya sebagai jaminan hutang kepada SS (60) yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Keduanya yakni SMN dan SS menjadi tersangka setelah dibekuk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa 24 November. Penangkapan tersebut terjadi setelah pihak aparat mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi upal pecahan seratus ribu tersebut.

Kapolsek Pondok Aren, Riza Sativa mengungkapkan penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di kawasan Pondok Gede Bekasi dan Kunciran Kota Tangerang.

“Tim viper Polsek Pondok Aren dapat informasi ada uang palsu, lalu dilakukan penyelidikan dan pengembangan ke Pondok Gede,” kata Riza di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa 24 November 2020.

Riza menerangkan, di TKP Pondok Gede, polisi mengamankan tersangka pertama yakni SS dengan barang bukti sebanyak 8 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 800 juta. Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan dan ditemukan tersangka kedua, SMN, di Kunciran yang diketahui menjadi pemasok uang tersebut ke SS.

“Kemudian dari SMN diperoleh informasi bahwa SMN mendapat uang tersebut dari DPO saudara J,” terangnya.

Terkait proses produksi, Riza belum bisa memberi keterangan secara jelas. Ketika disinggung adanya hubungan terkait penyebaran uang palsu di masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Riza mengungkapkan belum ada dugaan keterkaitan dengan hal itu.

“Kami masih melakukan pendalaman dalam menangani kasus tersebut,” ujar Riza.

Atas tindak kejahatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana tanpa hak membeli, menyimpan, menguasai mata uang rupiah palsu dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

2 thoughts on “Uang Palsu Senilai 800 Juta Gagal Beredar Di Tangsel

Tinggalkan Balasan