Teluk Kuantan – Ketua IMKT, Tio Afrianda, meminta masyarakat menghargai putusan hakim yang memvonis bebas Syafriharto, Dekan FISIP Universitas Riau yang tersandung kasus pelecehan seksual beberapa waktu lalu.
“Keadilan memang harus ditegakkan, tidak hanya untuk yang merasa dirinya sebagai korban, tetapi juga harus berlaku kepada yang diduga sebagai pelaku. Kita semua harus paham, dalam hukum, Hakim memutus suatu perkara dengan mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis,” kata Tio afrianda kepada Infomassa, Rabu 30 Maret 2022.
Tio menyebutkan kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk mencari keadialan. Lanjutnya, landasan filosofis merupakan pertimbangan yang menggambarkan peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan, kata dia, kebenaran Sosiologis adalah landasan yang dipakai sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
“Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara,” Ucap Tio.
Sehingga Tio menyimpulkan dari ketiga alasan itu agar semua dapat menghindari fitnah. Menurutnya seorang hakim tentu tidak akan sembarangan dalam memutuskan perkara.
“Jadi kami minta untuk semua pihak untuk menghargai putusan Hakim yang mevonis bebas dekan Fisip Syafriharto, karena kita tidak bisa menentukan sepihak siapa yang sebenarnya korban sampai ada pembuktiannya,” Tutup Tio.
Editor: Mauladi Fachrian