Satpol PP Kota Tangerang Tangkap Kupu-kupu Malam Sedang Tunggu Pelanggan Online

Tangerang Raya

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi bersama jajaran menangkap wanita penghibur atau kupu-kupu malam yang sedang menunggu pelanggannya.

Wawan menerangkan, perjanjian antara perempuan malam dan pelanggannya saling berjanjian melalui jaringan/aplikasi online.

“Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media,” jabar Wawan.

Wawan menerangkan, dalam operasinya, terdapat 4 orang wanita penghibur dan 1 orang mucikari yang sedang menjalankan praktek prostitusi online.

Setelah diamankan, lanjut Wawan, kelima orang tersebut langsung diperiksa oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang.

“Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali kekeluarganya dengan diberikan beberapa catatan,” ucap Wawan.

Namun Wawan menegaskan apabila kelima orang tersebut kedapatan kembali melakukan aktivitas serupa, maka Satpol PP Kota Tangerang akan meneruskannya ke Dinas Sosial.

“Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan  pembinaan lebih lanjut,” ujar Wawan.

Sementara Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menambahkan bahwa operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berasal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.

“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” terang Sachrudin.

Diketahui, Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.[]

Tinggalkan Balasan