Info Massa – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) cabang Tangerang bakal menggelar demonstrasi menyikapi tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin soal isu pungutan liar (Pungli) di SDN 3 Daan Mogot.
Pertama, SEMMI mengecam keras praktek pungli yang terjadi di SDN 3 Daan Mogot Kota Tangerang. Kedua, mahasiswa itu akan menggeruduk Dinas Pendidikan karena dianggap menormalisasi tindak pungli di sekolah tersebut.
Dari pengamatan SEMMI tindakan yang berkaitan dengan pungutan tidak boleh dilakukan terlebih di lingkungan pendidikan. Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan.
Baca Juga: Jamaluddin Pecah Kebuntuan Pilkada Kota Tangerang Tanpa Kotak Kosong
Ketua Cabang SEMMI, Yanto, mengungkapkan bahwa perbedaan pungutan dan sumbangan terletak pada sifat, jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.
“Pungutan Itu bersifat wajib, nominal dan waktunya ditentukan (harus dilaksanakan murid), sedangkan sumbangan bersifat sukarela atau tidak memaksa,” kata Yanto yang juga Ketua Umum Pusat Senyum Anak Nusantara.
Dia juga menyoroti pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang dianggap menormalisasi pungli di Lingkungan Pendidikan. Menurutnya Permendikbud No 44 tahun 2012 sudah jelas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Lebih lanjut, Yanto menyayangkan perspektif dari Jamaluddin selaku orang nomor 1 di dinas pendidikan yang tidak mencerminkan marwah instansi yang dipimpinnya.
“Sangat disayangkan, seharusnya sekelas kepala dinas tahu aturan tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, beredar kabar soal isu pungli di SDN 3 Daan Mogot melalui pesan singkat. Permintaan biaya itu dikeluhkan oleh Wali Murid yang menganggap biaya yang diperintahkan sekolah bukan hal yang wajib.
Adapun besaran biaya yang diminta oleh pihak sekolah sebesar Rp. 30.000/siswa. Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada salah satu guru yang akan menghadapi masa pensiunnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menganggap permintaan biaya untuk bekal guru yang pensiun tidak masuk dalam kategori pungli. Sebab, kata dia, rencana itu tidak berdiri sendiri melainkan sudah melalui tahap musyawarah antara pihak sekolah dengan Wali Murid. []