Info Massa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Telkom Akses dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,9 milyar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Dewa Lanang, menyebut tindak korupsi yang dilakukan AB dan RSAK menggunakan tagihan fiktif oleh mitra atau pihak ketiga.
Dia mengurai, kasus korupsi tersebut muncul ketika PT Telkom Akses menerima laporan keuangan dari cabang Tangerang menunjukkan angka minus pada pekerjaan pasang baru dan migrasi dengan data pembayaran yang sudah dibayarkan berbeda.
PT Telkom Akses sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang instalasi internet yang salah satu produknya adalah Indihome. Kemudian perusahaan BUMN tersebut menggunakan pihak ketiga untuk memudahkan instalasinya di lapangan.
Baca Juga: Advokat Kritik Proses Pemeriksaan Saksi di Kejari Tangerang
Dewa meneruskan, setelah dilakukan investigasi sekitar 6 bulan lamanya, ternyata terdapat tagihan fiktif berupa data pelanggan yang seharusnya tidak ditagihkan tetapi ditagihkan. Ia juga menyebutkan ada ribuan data fiktif yang dikerjakan oknum tersebut pada 2021-2022 untuk mengelabui PT Telkom Akses. Hal demikian menurutnya bisa terjadi dengan peran oknum internal perusahaan yang bermain.
“Pada akhirnya hari ini kami menetapkan dua orang tersangka yang merupakan mantan karyawan PT Telkom Akses,” kata Dewa di Kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu 30/05.
Terdapat hal yang menguatkan Kejari Kota Tangerang menetapkan tersangka AB dan RSAK di antaranya ada aliran dana yang masuk ke keluarga keduanya. kemudian ada juga rekening lain yang sudah disiapkan untuk kepentingan pribadinya.
“Dalam penanganan 2 bulan ke depan ya 20 sampai 40 hari ke depan mudah-mudahan kami bisa limpahkan ke pengadilan,” ujar Dewa.
Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangerang, AB dan RSAK langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang.
Sementara pendamping hukum RSAK, Yanto Nelson Nale akan melakukan upaya hukum berjenjang. Saat ini pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Kota Tangerang. Adapun alasannya karena yang bersangkutan harus menyelesaikan beberapa tugas yang saat ini diembannya.
“Yang bersangkutan ini Kepala Keluarga, kemudian juga mempunyai tanggung jawab di tempat bekerjanya hari ini. Saya kira aspek-aspek sosial ini juga perlu diperhitungkan,” ungkap Nelson.
Sementara berkaitan dengan perkara hukumnya, Nelson mengatakan bahwa posisinya sebagai pihak eksternal di mana tersangka RSAK sudah tidak lagi berada di PT Telkom Akses sebelum meledaknya kasus tagihan fiktif yang muncul pada 2021-2022.
“Kami ini pihak eksternal yang sudah berhenti jauh sebelum ada kejadian perkara dugaan. Logisnya dia bekerja sampai dengan tahun 2020, tapi yang sekarang sedang diselidiki oleh jaksa tahun 2021-2022 dan diusut di tahun 2024. Setau saya, klien saya sudah berhenti keluar perusahaan,” ucap Nelson.