Soal Kenaikan Upah Banten, WH Jalankan Keputusan Pemerintah Pusat

Banten

Editor: Fajrin Kamal

Banten – Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul buka suara terkait aksi demo Buruh Banten yang menduduki ruang kerja Gubernur Wahidin Halim (WH). Menurutnya, keputusan WH itu sebagai wujud menjalankan keputusan dari Pemerintah Pusat.

Adib berpandangan bahwa sikap yang diambil oleh Gubernur Banten sudah tepat, mengingat dalam hal ini Kepala Daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan dalam menentukan besaran upah yang formulasinya datang dari Pemerintah Pusat.

“Gubernur WH ini kan mematuhi keputusan kenaikan upah buruh sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Adib Miftahul kepada infomassa, Kamis 24 Desember 2021.

Dosen Universitas Islam Syekh Yusuf ini menambahkan bahwa Gubernur Banten sudah menjalankan keputusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang penetapan upah.

“Dalam penetapan upah sebesar 1,6 persen Gubernur sudah menjalankan itu, dan penetapan UMP pun melibatkan perwakilan buruh, perwakilan pemerintah, dan perwakilan pengusaha,” ucapnya.

Adib juga menyoroti bahwa harus ada evaluasi yang dilakukan oleh Kapolri terhadap Kapolres Serang. Sebab, kata dia, dampak dari demo buruh di Banten ini cukup menganggu kondusifitas ekonomi.

“Kapolri harus melakukan evaluasi kepada Kapolres Serang. Secara eksternal polisi telah gagal menjaga lambang negara, apalagi Gubernur telah menjalankan keputusan kenaikan upah berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat. Kapolri juga harus tegas, perintah Presiden Jokowi dalam Investasi harus kondusif, nah kaitan demo buruh di Banten membuat kondisi ekonomi jadi terganggu,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa pada Rabu 22 Desember 2021 ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen.

16 thoughts on “Soal Kenaikan Upah Banten, WH Jalankan Keputusan Pemerintah Pusat

Tinggalkan Balasan