Wali Kota Tangerang Tetapkan Nominal Zakat, ASN Diminta Sosialisasikan

Tangerang Raya

Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah telah menetapkan nominal pembayaran zakat fitrah 1442 Hijriah sebesar 35 ribu rupiah. Selanjutnya, ia meminta Aparat Sipil Negara (ASN) yang menjadi jajarannya untuk segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Nominal zakat fitrahnya sudah ditetapkan sebesar 35 ribu rupiah per orang,” kata Arief, saat rapat daring bersama seluruh OPD dan para lurah se-Kota Tangerang, Senin 26 April 2021.

Instruksi Arief melakukan sosialisasi kepada seluruh jajarannya yakni guna mengimbau kembali salah satu kewajiban umat muslim di bulan suci Ramadhan 1442 H.

Arief pun turut menjabarkan, estimasi besaran zakat dari 2 juta penduduk di Kota Tangerang seharusnya mencapai angka 49 Milyar.

“Dengan persentase masyarakat muslim di Kota Tangerang sebesar 85%. Tapi tahun lalu, penerimaan zakat melalui Baznas hanya sebesar 1,4 Milyar,” ujar Arief.

Untuk itulah Wali Kota Tangerang menginstruksikan seluruh Camat dan Lurah untuk saling berkoordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid dan mushola untuk mendapatkan data valid tentang jumlah pembayar dan penerima zakat.

“Kita juga jadi tahu berapa masyarakat yang berhak menerima zakat,” pungkasnya.

Tak lupa, Arief juga berpesan kepada seluruh ASN Pemkot Tangerang agar dapat membayarkan zakat malnya untuk membantu meringankan beban masyarakat.

“Bisa melalui UPZ di masjid atau mushola, maupun melalui Baznas,” tutup Arief.

2 thoughts on “Wali Kota Tangerang Tetapkan Nominal Zakat, ASN Diminta Sosialisasikan

Tinggalkan Balasan