Nasional
Beranda / Nasional / KUHAP Baru Disahkan, Puan: Menerima 130 Masukan

KUHAP Baru Disahkan, Puan: Menerima 130 Masukan

Info Massa – Ketua DPR RI Puan Maharani telah menandatangani Kita Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Rapat Paripurna Selasa 18/11.

Ia menuturkan bahwa pembahasan RUU itu sudah dibahas sejak Tahun 2023. Terlebih sudah melibatkan banyak pihak di berbagai daerah yang memberikan masukan.

“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” ungkap Puan di komplek parlemen.

Puan menerangkan bahwa KUHAP yang baru menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah hukum yang tidak bisa diselesaikan dalam kitab sebelumnya yang sudah berusia 44 tahun lamanya.

Politisi PDI perjuangan itu menyebutkan terdapat aturan baru dalam KUHAP yang mengakomodir sistem hukum sebagaimana perkembangan saat ini.

Diduga Biaya Sewa Kantor KCD Pendidikan Tangerang Dimark-Up Hingga Rp300 Juta, PIM Minta Penjelasan Resmi

Rapat Paripurna ke 18 DPR RI masa persidangan ke II tahun sidang 2025-2026 telah menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-undang? Terima kasih,” tanya Puan Maharani yang dijawab setuju secara serenta oleh peserta rapat yang hadir.

Persetujuan terjadi usai seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapatnya serta persetujuannya pada RUU KUHAP yang sudah selesai dibahas oleh Komisi III DPR RI. []

× Advertisement
× Advertisement