Info Massa – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Putusan ini mengakhiri drama hukum yang sempat menyita perhatian nasional dan memicu gelombang dukungan dari para pekerja ekonomi kreatif.
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Amsal Sitepu yang merupakan Direktur CV Promiseland ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam proyek pembuatan video profil di 20 desa di Kabupaten Karo. Beberapa poin yang sempat menjeratnya antara lain:
- Tuduhan Mark-up: JPU mendakwa adanya selisih harga antara nilai kontrak dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo yang menaksir biaya produksi hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.
- Kerugian Negara: Jaksa menyebut tindakan Amsal telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
- Tuntutan Pidana: Berdasarkan dakwaan tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Meski tuntutan jaksa cukup berat, Majelis Hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda berdasarkan fakta persidangan. Berikut adalah alasan utama yang meloloskan Amsal dari jerat pidana:
- Karakteristik Produk Kreatif: Hakim menilai bahwa karya kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku (fixed price) layaknya pengadaan barang fisik. Nilai sebuah karya seni bersifat subjektif dan bergantung pada kesepakatan kontrak antara penyedia jasa dan pengguna.
- Kepuasan Pengguna Jasa: Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak desa selaku pengguna jasa menyatakan puas dengan hasil kerja Amsal dan tidak merasa dirugikan. Proyek tersebut pun telah selesai 100% sesuai spesifikasi kontrak.
- Tidak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum: Hakim berpendapat bahwa selisih harga yang dipersoalkan jaksa bukanlah bentuk korupsi, melainkan bagian dari nilai profesionalisme dan kreativitas yang sah secara hukum.
- Kegagalan Pembuktian Dakwaan: Dakwaan primer maupun sekunder mengenai penyalahgunaan wewenang dan pengayaan diri sendiri tidak terbukti secara materiil di persidangan.
“Membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tegas Hakim Yusafrihardi saat membacakan putusan.
Vonis bebas ini disambut isak tangis haru oleh Amsal dan keluarganya. Kasus ini sebelumnya sempat viral setelah Komisi III DPR RI, termasuk Habiburokhman dan Hinca Panjaitan, memberikan dukungan langsung dan menjamin penangguhan penahanan Amsal karena menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
Dalam pernyataannya usai sidang, Amsal menyebut putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh pejuang ekonomi kreatif di Indonesia.
“Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan semua pekerja kreatif. Jangan ada lagi kawan-kawan saya yang dikriminalisasi hanya karena berkarya dan dihargai secara profesional,” ujar Amsal kepada awak media di PN Medan.
Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. []

