Advertisement
Nasional
Beranda / Nasional / PDIP Sepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Marinus Gea: Negara Harus Hadir Beri Rasa Aman

PDIP Sepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Marinus Gea: Negara Harus Hadir Beri Rasa Aman

Info Massa – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini ditegaskan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Marinus menyampaikan bahwa penyempurnaan payung hukum bagi saksi dan korban merupakan langkah krusial untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih berkeadilan dan humanis.

Menurut Marinus, perlindungan terhadap saksi dan korban bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak asasi manusia. Ia menilai selama ini posisi saksi dan korban sering kali rentan terhadap intimidasi maupun ancaman fisik dan psikis.

“Kami di Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa keamanan saksi dan korban adalah kunci dari terungkapnya sebuah kebenaran materiil dalam persidangan. Tanpa jaminan keamanan yang kuat, masyarakat akan takut untuk bersuara,” ujar Marinus Gea.

Dalam pernyataannya, Marinus menekankan beberapa poin penting yang menjadi alasan Fraksi PDI Perjuangan memberikan lampu hijau terhadap RUU ini, seperti Peningkatan Kapasitas LPSK yang memberikan kewenangan lebih luas dan dukungan anggaran yang memadai bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perjalanan Dinas 59 M, Aktivis Kasih Tinta Merah Ke Bupati Tangerang

Kemudian Akses Kompensasi dan Restitusi untuk mempermudah mekanisme bagi korban agar mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selanjutnya Perlindungan Digital, mengingat perkembangan zaman, perlindungan juga harus mencakup keamanan data pribadi dan ancaman di dunia maya.

Marinus Gea menambahkan bahwa dukungan PDIP ini sejalan dengan ideologi partai yang senantiasa berpihak pada “Wong Cilik” dan mereka yang terpinggirkan oleh sistem. Ia berharap RUU ini tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan hingga ke level teknis di lapangan.

“Semangat kami adalah keadilan substantif. Jangan sampai ada orang yang sudah menjadi korban kejahatan, justru menjadi korban lagi (reviktimisasi) karena sistem hukum kita yang belum siap melindungi mereka,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Banten III tersebut.

Saat ini, RUU Perlindungan Saksi dan Korban tengah masuk dalam agenda pembahasan intensif di DPR. Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pembahasan agar selaras dengan aspirasi publik dan organisasi masyarakat sipil. []

GMT Soroti Dugaan Pungli Di KKG Kota Tangerang
× Advertisement
× Advertisement