Advertisement
Daerah
Beranda / Daerah / Eks Direktur PDAM Bengkulu Terancam Miskin, Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Direktur PDAM Bengkulu Terancam Miskin, Dituntut 8 Tahun Penjara

Info Massa – Mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, kini berada di ujung tanduk. Tak hanya terancam mendekam di balik jeruji besi selama delapan tahun, ia juga dibayangi risiko kehilangan seluruh aset pribadinya jika gagal melunasi uang pengganti kerugian negara yang fantastis.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan, melayangkan tuntutan berat. Samsu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar.

“Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka seluruh asetnya akan disita oleh negara,” tegas Arif Wirawan dalam persidangan.

Hukuman finansial ini tidak hanya menyasar sang mantan direktur. Dua anak buahnya yang turut terseret dalam pusaran korupsi pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) ini juga dituntut membayar uang pengganti dalam jumlah besar:

  • Yanwar Pribadi (Eks Kabag Umum): Wajib membayar Rp850 juta (Subsider 3,5 tahun penjara).
  • Eki Hermanto (Eks Kasubbag): Wajib membayar Rp1,18 miliar (Subsider 3,5 tahun penjara).

Jika diakumulasikan, total uang pengganti yang dituntut dari ketiga terdakwa ini mencapai lebih dari Rp13,6 miliar. Angka ini jauh melampaui barang bukti uang tunai yang baru berhasil disita penyidik sebesar Rp343,5 juta.

DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak Buntut Tragedi Daycare Yogyakarta

Meskipun para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan memohon keringanan dengan alasan status sebagai tulang punggung keluarga, jaksa menilai perbuatan mereka telah mencederai kepercayaan publik.

Adapun poin-poin utama yang memberatkan tuntutan mereka adalah:

  1. Menghambat Pembangunan: Tindakan korupsi di tubuh BUMD dinilai merugikan daerah secara langsung.
  2. Skema Suap Masif: Ketiganya diduga mengutip keuntungan pribadi dari 117 orang PHL yang dijanjikan pekerjaan melalui penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT).
  3. Tidak Mengakui Perbuatan: Sikap tidak jujur di persidangan memperberat masa hukuman penjara yang dituntut (7 hingga 8 tahun).

Kejaksaan telah mengamankan beberapa aset di awal penyidikan, termasuk dua unit kendaraan bermotor dan sejumlah sertifikat tanah. Namun, jika dalam waktu 30 hari setelah putusan inkrah para terdakwa tidak mampu melunasi sisa uang pengganti, negara akan melakukan “pemutihan” dengan menyita seluruh kekayaan yang mereka miliki demi menutupi kerugian daerah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah di Bengkulu bahwa korupsi bukan hanya berujung pada hilangnya kebebasan, tapi juga kehancuran ekonomi secara total. []

Gubernur Pramono Minta Sinergitas Komite dan Sekolah Demi Naiknya Kualitas Pendidikan
× Advertisement
× Advertisement