Advertisement
Nasional
Beranda / Nasional / Menimipas Tegaskan KUHP Baru Jadi Solusi ‘Overcrowding’ Penjara

Menimipas Tegaskan KUHP Baru Jadi Solusi ‘Overcrowding’ Penjara

Info Massa – Krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan Indonesia yang mencapai angka 85% menjadi sorotan tajam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Dalam Seminar Nasional yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (6/5), ia menyebut kondisi ini sebagai alarm bagi efektivitas sistem hukum nasional.

“Overcrowding yang terjadi menandakan ada yang salah dengan sistem hukum kita dalam merespons kejahatan,” ujar Agus tegas saat menjadi keynote speaker dalam acara bertema Transformasi Sistem Pemasyarakatan tersebut.

Menurut Agus, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian naskah undang-undang, melainkan revolusi mental bagi aparat penegak hukum (APH). Ia menekankan bahwa tujuan akhir pidana kini bergeser dari sekadar menghukum menjadi memulihkan.

“Hukum pidana ke depan bukan hanya tegas, tapi juga bijaksana. Bukan hanya mengurung, tapi juga memulihkan. Tujuan akhirnya adalah pemulihan, bukan sekadar pembalasan,” imbuhnya.

Salah satu terobosan besar untuk mengatasi kepadatan penjara adalah implementasi hukum kerja sosial. Sebagai langkah nyata, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan infrastruktur pendukung yang masif seperti 968 lokasi kerja sosial telah ditetapkan. Kemudian 1.888 mitra pembimbing siap mendampingi, 719 kerja sama telah terjalin di seluruh Indonesia dan Usulan pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru untuk memperkuat pengawasan.

DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak Buntut Tragedi Daycare Yogyakarta

    Seminar yang digagas oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan (P3I) ini juga menandai peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62. Ketua Panitia, Dr. Mardjoeki, menyebutkan bahwa para purnabakti ingin memastikan transisi menuju sistem peradilan yang modern dan progresif berjalan mulus.

    “Kami mengkaji implikasi normatif dan tantangan di lapangan agar terjadi penyamaan persepsi antar-instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan,” jelas Mardjoeki.

    Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Wamenkum RI Edward Omar Sharief Hiariej, Kriminolog UI Thomas Sunaryo, serta perwakilan dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Melalui kolaborasi ini, Pemasyarakatan diharapkan tidak lagi menjadi “keranjang sampah” akhir proses hukum, melainkan garda terdepan dalam proses reintegrasi sosial Warga Binaan ke masyarakat.

    × Advertisement
    × Advertisement