Info Massa – Ratusan pengemudi Ojek Online berkumpul di graha pena 98, Menteng, Jakarta Pusat, mendeklarasikan Gerakan Nasional 27 (GNPP 27) dalam rangka mengawal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang kesejahteraan Ojol.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Ojek Online Bersatu (FSPPOB) Ahmad Safi’i menyatakan siap mengawal Perpres tersebut hingga tuntas. Pasalnya, kebijakan itu selain menentukan batas atas komisi aplikator sebesar 8 persen, juga mengatur tentang perlindungan pengemudi ojol.
“Ini prestasi kita bersama, jadi tuntutan kami, visi kami, tetap untuk kesejahteraan kawan-kawan Ojol,” ungkap Kemed, sapaannya.
Selanjutnya, FSPPOB juga mengapresiasi keberpihakan Komisi V DPR RI yang sejak awal membersamai gerakan kesejahteraan Ojol. Menurutnya dorongan legislatif itu jelas memiliki peran atas lahirnya Perpres 27 Tahun 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day di monas.
“Mengapresiasi teman-teman di DPR, komisi V, bahwa sekarang mereka melek, tidak tidur, melihat benar penderitaan yang ada di masyarakat. Juga Pemerintah di bawah rezim Prabowo agak sedikit peduli di banding rezim yang sebelumnya. Ini pertanda baik untuk jutaan pengemudi ojol,” ungkap Kemed.
Sementara Inisiator gerakan tolak komisi 20 persen, Adian Napitupulu memyoroti jika Perpres 27 Tahun 2026 direalisasikan, maka aplikator harus tertib sesuai arahan Presiden Prabowo yang menyebutkan batas atas potongan aplikator sebesar 8 persen.
“Potongan delapan persen adalah mutlak. Jangan ada lagi embel-embel biaya yang dibenankan kembali kepada mitra aplikator (Driver),” tegas Adian.
Adian juga menegaskan, jika danantara mau membeli saham aplikator, maka seharusnya tidak perlu jadi pemain baru. Negara, kata Adian, harus tau batas, sebab, begitu banyak aplikator lain yang bergerak di jasa transportasi online.
“Negara tidak perlu menjadi pemain baru karena ada banyak sekali aplikasi lain. Kalo negara membeli goto misalnya, hendaknya juga ingin membeli saham aplikator lainnya yang ada di seluruh daerah,” beber Adian.
Kemudian, Adian menambahkan, aplikator harus menghitung ulang komponen 5 persen untuk kesejahteraan driver yang tertuang pada Keputusan Presiden (KP) 101 yang harus dikembalikan kepada driver.
“Itu adalah uang driver yang dipegang aplikator untuk kesejahteraan,” tegas Adian. []