Advertisement
Nasional
Beranda / Nasional / DPR RI Kawal Revisi UU LLAJ, Dorong Asuransi hingga Aturan Jam Kerja Ojol

DPR RI Kawal Revisi UU LLAJ, Dorong Asuransi hingga Aturan Jam Kerja Ojol

Info Massa – Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pengemudi ojek online (ojol). Melalui rencana Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), parlemen berupaya memastikan profesi mitra pengemudi memiliki payung hukum yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan mereka.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto menyatakan bahwa pengaturan mengenai ojek online sudah saatnya masuk ke dalam ranah undang-undang agar tidak hanya bergantung pada regulasi tingkat menteri yang bersifat dinamis.

“Kami berpikir akan lebih baik jika persoalan ini masuk ke dalam undang-undang sebagai payung hukum yang melindungi driver. Intinya, Komisi V tidak bergeser sedikit pun untuk mengawal kesejahteraan ojol,” ujar Sofwan saat menghadiri syukuran rencana terbitnya Perpres 27 Tahun 2026 di Graha Pena 98, Kamis 7 Mei 2026.

Dalam revisi tersebut, Sofwan memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi perhatian utama DPR untuk meningkatkan standar hidup dan keamanan kerja para mitra, di antaranya jaminan asuransi kendaraan para driver ojol guna meringankan beban biaya jika terjadi kecelakaan atau kerusakan saat bekerja.

Parlemen, kata Sofwan, turut mendorong agar perusahaan aplikator membuka ruang seluas-luasnya bagi mitra untuk membentuk serikat pekerja tanpa adanya halangan atau pembatasan dari pihak manapun.

Ojol Kawal Perpres 27 Tahun 2026, Adian: Jangan Ada Embel-embel

Selanjutnya, pembatasan jam kerja untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, diusulkan adanya batas maksimal waktu kerja selama 12 jam bagi para driver serta perlindungan khusus yang memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi driver perempuan.

Sofwan menerangkan, selama ini hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator seringkali dianggap timpang karena status mitra yang belum terdefinisi secara kuat dalam UU LLAJ yang berlaku saat ini. Dengan masuknya aturan ojol ke dalam revisi undang-undang, diharapkan posisi tawar pengemudi menjadi lebih setara.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja di jalanan setiap hari mendapatkan hak-hak dasar yang layak, mulai dari perlindungan sosial hingga hak untuk berorganisasi,” tambah Sofwan.

Saat ini, Komisi V terus melakukan serangkaian diskusi dan uji publik untuk menyerap aspirasi dari berbagai komunitas driver ojol di seluruh Indonesia agar revisi UU LLAJ ini benar-benar menjadi solusi konkret bagi persoalan di lapangan. []

Josal Utamakan Kesejahteraan Mitra Dibanding Cari Panggung Lewat Reklame
× Advertisement
× Advertisement