Nasional
Beranda / Nasional / Kritik IPW di HUT Polri 80, Revisi UU Dikebut, Reformasi Kompolnas Diabaikan

Kritik IPW di HUT Polri 80, Revisi UU Dikebut, Reformasi Kompolnas Diabaikan

Info Massa — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 yang seharusnya menjadi momen refleksi dan penguatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), justru diwarnai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai cacat substansi karena mengabaikan agenda reformasi mendasar.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, regulasi baru yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini, sengaja dikebut tanpa mendengarkan rekomendasi penting dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

IPW mengkritik keras kilatnya proses pembahasan payung hukum baru bagi korps berbaju cokelat tersebut. Bagaimana tidak, rancangan yang sejatinya sudah mandek selama sembilan tahun sejak 2017, tiba-tiba diketok hanya dalam hitungan minggu setelah kerusuhan massal Agustus-September 2025.

Kronologi pembahasan yang terburu-buru ini dinilai janggal. Di mana, pada 20 Mei 2026 DPR RI resmi menetapkan RUU Polri sebagai RUU Inisiatif DPR. Lalu 4 Juni 2026, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 9 Juni 2026 hanya dalam waktu 5 hari, RUU tersebut langsung diketok menjadi undang-undang.

“Sangat aneh, diketoknya RUU Polri oleh DPR sangatlah terburu-buru hanya dalam hitungan kurang dari sebulan,” tulis Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam catatan kritisnya.

Jangan Hakimi Korban, Victim Blaming Bikin Trauma Kekerasan Makin Panjang

Titik krusial yang paling disorot adalah diabaikannya rekomendasi KPRP yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Padahal, KPRP dibentuk langsung melalui Keppres No. 122/P Tahun 2025 dan telah menyerap aspirasi dari 82 entitas pusat serta 72 entitas daerah di berbagai provinsi.

KPRP merekomendasikan agar kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden diimbangi dengan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal yang mandiri dan memiliki kewenangan investigasi kode etik yang mengikat. Namun, dalam UU yang baru disahkan, independensi Kompolnas justru sama sekali tidak tersentuh.

Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari mantan Menko Polhukam sekaligus anggota KPRP, Mahfud MD, yang menilai pemerintah tidak serius dalam menjalankan agenda reformasi Polri yang selama ini disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil.

Tanpa adanya sistem check and balance yang kuat dari pengawas eksternal seperti Kompolnas, IPW memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM oleh oknum kepolisian yang memegang legitimasi upaya paksa.

Sistem pengawasan internal saat ini (Itwasum, Propam, dan Wasidik) dinilai gagal menyentuh akar masalah kultural Polri karena dua penyakit akut. Silent Blue Code (Sandi Senyap), budaya saling melindungi di antara sesama anggota polisi. Praktik penyimpangan aparat yang sering kali kandas di tengah jalan dengan dalih tidak cukup bukti.

Menteri PKP Klaim Kebijakan Paket Lengkap Pro-MBR

IPW secara khusus menyoroti performa Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) yang kerap dikeluhkan, tidak hanya oleh masyarakat pencari keadilan, tetapi juga oleh sesama anggota penyidik. Wasidik dinilai kerap mengambil alih peran pengadilan (Praperadilan), alih-alih memberikan arahan penyidikan yang profesional.

Kendati melayangkan kritik keras, IPW tetap mengapresiasi tingkat kepuasan publik terhadap Polri yang mencapai 82,4 persen berdasarkan survei Litbang Kompas teranyar.

IPW juga memuji langkah cepat Kabareskrim Polri yang membentuk Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) sebagai terobosan transparansi penegakan hukum yang responsif. IPW mendesak agar SPKR ini segera direplikasi di tingkat Polda seluruh Indonesia.

Sebagai penutup catatan HUT Polri ke-80, IPW menegaskan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari aspek fundamental di antaranya perbaikan hulu SDM (proses rekrutmen). Sistem meritokrasi (merit system) yang kuat, Ketegasan atasan dalam mengawasi bawahan dan pembersihan tanpa kompromi terhadap polisi-polisi nakal demi menjaga citra korps yang mulai membaik di mata publik. []

Tim Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Bupati Kuansing Bukan Putusan Bersalah
× Advertisement
× Advertisement