Info Massa — Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi melaporkan Kapolres Depok Kombes Abdul Waras dan Kasatserse Polres Depok AKBP Made Gede Oka Utama ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan penyekapan selama 11 jam terhadap Suharyono, seorang tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Kuasa hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum IPW, Arianto Hulu, menegaskan bahwa kliennya seharusnya sudah dibebaskan demi hukum karena masa penahanan dari pihak kejaksaan telah kedaluwarsa.
“Suharyono seharusnya dibebaskan demi hukum dari tahanan berdasarkan surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri Depok selama 40 hari yang telah habis pada 29 Juni 2026,” ujar Arianto Hulu dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok tersebut bernomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang menetapkan masa penahanan Suharyono mulai dari 21 Mei sampai dengan tanggal 29 Juni 2026. Namun, Arianto menilai pihak Polres Depok mengabaikan hak asasi kliennya tersebut.
“Pihak Polres Depok mengabaikan hak asasi dan tidak ada tindakan untuk mengeluarkan Suharyono dari tahanan. Barulah, keesokan harinya, Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Suharyono digelandang dari tahanan Polsek Bojong Gede—tempat penahanan titipan dari Polres Depok—untuk diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok,” lanjut Arianto.
Pasca-penyerahan tahap dua tersebut, Kejaksaan Negeri Depok mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) bernomor PRIN-1238/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Surat penahanan itu ditandatangani oleh Asep, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Depok.
Merespons tindakan penyidik, Tim Bantuan Hukum IPW langsung melayangkan pengaduan elektronik tepat pada Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026. Penerimaan pengaduan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/2026070100163.
“Dalam SPSP2 tersebut dinyatakan perihalnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras berupa menahan pendumas di Rutan Polsek Bojong Gede selama kurang lebih 11 jam tanpa status hukum yang jelas sehingga melanggar hak asasi pendumas,” jelas Arianto.
Arianto mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi respons cepat dari Propam Polri. Hanya dalam waktu satu hari, aduan lintas wilayah tersebut langsung diproses dan dilimpahkan ke satuan wilayah melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) berupa dokumen PDF tertanggal 2 Juli 2026.
“Tidak menunggu satu atau dua minggu, tapi keesokan harinya kuasa hukum dikejutkan dengan berita dari Propam Polri yang mengabarkan kepada Suharyono bahwa Dumas melalui QR Code Bag Yanduan Div Propam Polri sudah diterima oleh Subbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya. Artinya, pengaduan lintas wilayah dari Mabes Polri ke satuan Propam kewilayahan, saat ini hanya dibutuhkan satu hari saja. Tidak perlu berhari-hari, berminggu-minggu, atau berbulan-bulan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Arianto mencatat bahwa Surat SP3D bernomor B/521/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit siapa nama anggota Polri yang dilaporkan. Surat tersebut hanya merujuk pada keberatan atas tindakan penyidik Satreskrim Polres Depok yang melakukan Tahap II hingga melebihi masa penahanan yang telah ditetapkan, terkait laporan polisi nomor LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Mei 2026.
Saat ini, laporan tersebut telah resmi dilimpahkan ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti oleh Unit 1 Subbidpaminal. Tim Bantuan Hukum IPW berharap agar penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional dan dalam waktu yang singkat.
“Dengan begitu, maka proses laporan ketidakprofesionalan anggota Polri tersebut telah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya. Karenanya, Tim Bantuan Hukum IPW berharap bahwa penanganan terhadap terlapor tidak memakan waktu yang cukup lama,” pungkas Arianto. []