Info Massa — Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan kritik dan kecaman keras terhadap tindakan puluhan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (9/7/2025) pagi. Kedatangan tersebut diduga kuat sebagai bentuk intervensi dan intimidasi bersenjata terhadap proses pemberantasan korupsi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa rombongan tersebut dipimpin oleh dua orang oknum perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Kedatangan mereka disinyalir bertujuan untuk mengambil secara paksa saksi-saksi beserta barang bukti yang sedang diperiksa oleh tim gabungan (joint committee) Kortas Tipikor Mabes Polri dan Krimsus Polda Metro Jaya.
Kasus yang sedang disidik merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat utama di Kejaksaan Agung. Dalam penggeledahan sebelumnya di Restoran de’Clan Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yakni uang tunai mata uang asing (USD dan SGD) serta emas batangan dengan nilai total setara Rp 541 miliar. Kedua lokasi tersebut diduga kuat milik pejabat utama Kejaksaan Agung terkait.
IPW menilai aksi unjuk kekuatan dengan membawa senjata ke institusi kepolisian tersebut merupakan tindakan arogan yang mencoreng nama baik TNI di mata publik.
“Tindakan oknum-oknum TNI ini dapat mencemarkan nama baik institusi TNI, merendahkan institusi TNI seakan-akan lembaga ini tidak mengerti dan tidak menghormati proses hukum yang sah,” tegas Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Sugeng menyayangkan ego sektoral oknum tersebut, terlebih mengingat TNI baru saja menempati peringkat pertama sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi berdasarkan survei Indikator Politik pada Mei 2025. Aksi sepihak ini dinilai dapat merusak langsung reputasi positif yang telah dibangun TNI.
Lebih lanjut, IPW menegaskan bahwa tindakan menghalangi pemeriksaan, mengambil paksa saksi, maupun mengamankan barang bukti korupsi dikategorikan sebagai tindakan perbuatan langsung yang melanggar hukum, atau obstruction of justice (merintangi penyidikan).
“Karena ini adalah perkara korupsi, mereka dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice. POM TNI harus segera turun. Panglima TNI harus memerintahkan POM TNI untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” lanjut Sugeng.
IPW menduga para oknum TNI tersebut bergerak bukan atas perintah resmi dari lini komando pimpinan TNI, melainkan dimanfaatkan oleh oknum pejabat utama Kejaksaan Agung yang panik setelah aset-asetnya digeledah. IPW menilai tindakan menghalalkan segala cara dengan meminjam tangan oknum TNI ini menjadi coreng hitam bagi korps Kejaksaan yang selama ini menunjukkan kinerja baik.
Di akhir pernyataannya, IPW memberikan dukungan moral kepada Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya untuk tidak gentar menghadapi intervensi tersebut. IPW meminta joint committee Polri bertindak cermat, profesional, dan akuntabel agar proses penegakan hukum berjalan lurus demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Langkah tegas ini, menurut IPW, sangat krusial mengingat pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang harus dikawal bersama oleh seluruh instansi penegak hukum. []