Info Massa — Aturan main pemilihan umum di Indonesia bersiap mengalami perombakan. Demi menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang lebih inklusif, DPR RI berencana melakukan langkah tidak biasa dengan melakukan safari politik ke markas partai-partai politik nonparlemen pada masa reses pekan depan.
Langkah jemput bola ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut agenda safari tersebut dikemas dalam bentuk kunjungan kerja spesifik.
“Reses itu kan kita anggap namanya kunjungan kerja spesifik. Nah, saat itu kita akan jalan,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski begitu, Dasco masih enggan merinci parpol mana saja yang masuk dalam daftar prioritas kunjungan tersebut.
Langkah DPR ini dinilai sebagai angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini kesulitan menembus Senayan akibat tingginya pagar pembatas pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa kunjungan yang dipimpin oleh Dasco ini sengaja dirancang untuk mendengarkan langsung jeritan dan aspirasi parpol nonparlemen terkait pasal-pasal krusial yang selama ini menjegal mereka.
“Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold (ambang batas parlemen), presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), juga tentang dapil (daerah pemilihan) serta batas kursi per dapil,” ungkap Aria Bima.
Bagi parpol nonparlemen, isu parliamentary threshold adalah urusan hidup dan mati. Aturan ini kerap membuat jutaan suara pemilih mereka hangus begitu saja karena partainya gagal menembus persentase minimal kursi di DPR.
Selain membahas nasib parpol gurem, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini juga diproyeksikan untuk membenahi karut-marut pelaksanaan pemilu sebelumnya. Komisi II DPR berkomitmen memasukkan poin-poin penting seperti penyelarasan regulasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengetatan aturan terkait netralitas aparat negara dan Penguatan sistem pengawasan pemilu agar lebih taji di lapangan. []