Nasional
Beranda / Nasional / Efek OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Lapor Gratifikasi KPK

Efek OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Lapor Gratifikasi KPK

Info Massa — Guncangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, langsung memicu efek kejut di lingkaran pejabat pusat.

Hanya selang beberapa saat setelah sang bupati menyerahkan diri, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terpantau langsung menyambangi lembaga antirasuah untuk melaporkan penolakan gratifikasi.

Langkah preventif Menhut ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Laporan resmi tersebut dilayangkan Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, tepat di hari yang sama dengan memanasnya kasus korupsi di Kuansing.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

KPK bergerak cepat merespons laporan dari menteri kabinet tersebut. Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tengah menguliti isi laporan guna menganalisis latar belakang di balik pemberian fasilitas atau barang yang ditolak oleh Menhut.

Jadwal Piala Presiden&Piala AFF Tabrakan, PSSI Normalisasi Risiko Kelelahan Pemain

“Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk juga koordinasi di internal KPK,” jelas Budi.

Nantinya, setelah proses verifikasi rampung, KPK baru akan mengetuk palu mengenai status hukum akhir dari barang atau fasilitas yang sempat disodorkan kepada Menhut tersebut. “KPK akan menyampaikan analisis atas pelaporan tersebut, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” tambahnya.

Sikap proaktif Menhut Raja Juli Antoni ini juga menjadi salah satu ujian pertama bagi implementasi regulasi terbaru KPK. Proses analisis laporan ini dipastikan akan menggunakan instrumen hukum yang paling anyar.

Budi menegaskan bahwa seluruh mekanisme penilaian gratifikasi ini mengacu pada Peraturan Komisi (PERKOM) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PERKOM Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara pelaporan gratifikasi. []

92 WNA China Diusir Dari Batam Terlibat Sindikat Judi Online
× Advertisement
× Advertisement