Nasional
Beranda / Nasional / Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam

Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam

Info Massa — Penetapan status tersangka korporasi terhadap PT GTP oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas tuduhan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, menebarkan satu pertanyaan penting: apakah langkah hukum ini sekadar formalitas administratif atau awal dari pembongkaran skandal lingkungan yang lebih besar?

PT GTP terbukti menggunakan alat berat untuk membabat kawasan hutan lindung seluas 1,98 hektare, memangkas bukit, serta membuat jalan sepanjang 897 meter yang material tanahnya dimanfaatkan sebagai lahan timbunan (urukan).

Meski pejabat Kemenhut mengklaim penindakan ini sebagai komitmen tata kelola berkeadilan, sorotan tajam kini tertuju pada efektivitas sanksi serta keberanian penyidik untuk menyentuh pembuat keputusan sesungguhnya di balik korporasi tersebut.

PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah UU No. 6/2023). Perusahaan diancam pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar dan/atau ancaman kurungan 10 tahun.

Namun dalam kalkulasi bisnis landed property atau penimbunan lahan di wilayah strategis Batam, denda Rp2 miliar sering kali dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan nilai keuntungan ekonomi yang bisa diraup dari penguasaan lahan ilegal.

Pemkot Tangerang Matangkan Readiness Criteria Sekolah Rakyat

Penegakan hukum ini dinilai berisiko tumpul jika penyidik tidak menerapkan skema pemulihan lingkungan (environmental restoration) secara total serta menyita aset hasil tindak pidana kehutanan. Tanpa adanya pemulihan fungsi ekologis dan penyitaan material timbunan, denda miliaran rupiah berpotensi sekadar dianggap sebagai biaya operasional oleh para pengembang nakal.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap PT GTP ditujukan untuk menyasar pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut,”tegas Dwi dalam keterangannya, Selasa.

Meski demikian, publik kerap menyaksikan kasus pidana korporasi berhenti pada status hukum entitas PT semata, tanpa ada direksi, komisaris, maupun jajaran pemilik modal yang dijebloskan ke penjara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami proses pengambilan keputusan di internal PT GTP.

Kak Seto Bangkitkan Potensi dan Harapan Anak Binaan LPKA

“Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” ujar Hari.

Pernyataan ini menaruh beban pembuktian pada Tim PPNS Balai Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru dan Korwas PPNS Polda Kepri. Publik kini menunggu apakah penyidik berani menyeret jajaran pengurus PT GTP ke meja hijau, ataukah kasus ini berakhir dengan penjatuhan denda entitas belaka tanpa ada perorangan yang bertanggung jawab secara pidana.

Pemeriksaan dua saksi ahli yakni dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University—mengonfirmasi adanya kerusakan serius pada fungsi ekologis Hutan Lindung Tanjung Piayu.

Pengerukan bukit dan pembukaan jalan dengan lebar hingga 11 meter di kawasan resapan air Batam tersebut berpotensi memicu sedimentasi, erosi, hingga banjir saban musim hujan. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan PT GTP di lapangan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk pulih—sesuatu yang sulit dibayar sepadan hanya dengan nilai denda pidana standar. []

Gubernur Jakarta Support Pelajar Terhadap Perkembangan Teknologi

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement