Nasional
Beranda / Nasional / DKPP Sanksi Keras Anggota KPU RI dan Jabar

DKPP Sanksi Keras Anggota KPU RI dan Jabar

Info Massa — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan taringnya dalam menegakkan etika para pejabat pemilu. DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i akibat kepergok menggunakan fasilitas helikopter hanya demi menghadiri pelantikan KPPS.

Putusan tegas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat memimpin persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis DKPP memberikan teguran menohok. Parsadaan dinilai sama sekali tidak memiliki sense of ethic maupun sense of good governance. Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024 dianggap sebagai bentuk pemborosan dan tindakan yang tidak patut.

DKPP menolak mentah-mentah dalih Parsadaan yang beralasan menggunakan helikopter karena padatnya jadwal kedinasan menuju Provinsi Bengkulu.

GoTo Umumkan Lonjakan Saham Usai Gopay Gangguan

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa,” tegas Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Raka Sandi menambahkan bahwa penggunaan helikopter hanya bisa dimaklumi dalam situasi darurat seperti bencana alam, wilayah terisolasi, atau ancaman keselamatan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada satu pun alasan objektif yang membuktikan adanya kondisi darurat tersebut.

Tak hanya itu, DKPP juga menepis pembelaan Parsadaan yang membawa-bawa kehadiran anggota DKPP lain di dalam penerbangan tersebut untuk tameng etiknya.

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri,” tambah Raka Sandi. Atas tindakannya, Parsadaan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Ketegasan majelis sidang juga menyasar Teradu II, Abdullah Sapi’i selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia turut diganjar sanksi peringatan keras karena dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan. Abdullah dinilai pasif dan malah ikut menikmati fasilitas helikopter tersebut tanpa memberikan teguran atau mencari opsi transportasi lain.

OJK Cabut Izin 10 BPR, Nasabah Diimbau Selektif Perbankan

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, bahkan memberi sindiran pedas atas manuver Abdullah Sapi’i.

“Sikap Teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan. Dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan. Seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata Ratna Dewi.

Di sisi lain, keadilan objektif tetap ditunjukkan majelis sidang terhadap Teradu III, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno. Karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP dalam kasus transportasi udara ini, nama baik Bernard resmi direhabilitasi oleh DKPP.

Sikap tanpa kompromi yang ditunjukkan oleh jajaran Majelis DKPP—yang terdiri dari Heddy Lugito, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo—menjadi sinyal kuat bahwa fasilitas negara dan etika jabatan tidak boleh dipermainkan atas nama gaya hidup atau efisiensi yang dipaksakan. []

Teknologi China Lumpuhkan Kapal Induk Amerika Dari Kejauhan

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement