Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Dugaan Monopoli Sewa Mobil Pemkot Tangerang Disorot, Fadilah Desak APH Turun Tangan

Dugaan Monopoli Sewa Mobil Pemkot Tangerang Disorot, Fadilah Desak APH Turun Tangan

Dugaan monopoli sewa mobil Pemkot Tangerang oleh satu vendor. (Foto: Info Massa/Ist)

TANGERANG, Info Massa – Pengadaan sewa kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena besarnya anggaran, tetapi juga karena muncul dugaan bahwa pengadaan kendaraan di sejumlah perangkat daerah mengarah kepada satu vendor tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran sewa kendaraan operasional bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Kepala Dinas atau Eselon II mencapai sekitar Rp160 juta per unit untuk masa sewa satu tahun.

Nilai tersebut menjadi perhatian ketika muncul dugaan bahwa pengadaan kendaraan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan mengarah kepada satu perusahaan penyedia jasa, yakni Go Rental.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan. Mengapa dari sekian banyak perusahaan rental kendaraan, pengadaan di berbagai perangkat daerah justru diduga mengerucut kepada satu vendor?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah siapa yang menentukan penyedia, bagaimana proses pengadaannya, apakah terdapat pembandingan harga, serta apakah seluruh tahapan telah dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Lulusan Sarjana Banyak Menganggur, 5 Jurusan Ini Paling Mendominasi

Dugaan tersebut juga menyeret seorang oknum berinisial DN, yang disebut-sebut memiliki kewenangan dan kepercayaan dalam pengelolaan kegiatan pengadaan sewa kendaraan dinas tersebut.

DN diduga memiliki peran dalam mengarahkan atau mengoordinasikan pengadaan kendaraan kepada vendor tertentu. Namun, sejauh ini belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan DN maupun pihak lainnya melakukan pelanggaran. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Ketua Jaringan Demokrasi Muda (JDM), Fadilah, menilai dugaan pengondisian proyek tersebut perlu segera ditelusuri. Menurutnya, persoalan pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila terdapat indikasi yang dinilai janggal.

“Cara yang dilakukan Pemkot Tangerang dan DN perlu dikoreksi total. APH sebagai pihak yang berwenang tidak boleh tutup mata. Segera bertindak dan periksa semua pihak yang terlibat,” tegas Fadilah kepada redaksi, Selasa (18/8/2026).

Fadilah mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Stok Obat Pasien BPJS Dikeluhkan Kosong di RSUP Dr. Sitanala Tangerang, Pasien Diminta Membeli di Luar

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat siapa vendor yang mendapatkan pekerjaan. Aparat juga perlu menelusuri bagaimana kebutuhan kendaraan ditetapkan, siapa yang menyusun anggaran, bagaimana penyedia dipilih, siapa yang menyetujui kontrak, hingga bagaimana pembayaran dilakukan.

“Yang harus dibuka bukan hanya siapa vendornya, tetapi bagaimana vendor itu bisa mendapatkan pekerjaan tersebut. Semua prosesnya harus diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan monopoli pengadaan sewa kendaraan tersebut juga disoroti Poros Intelektual Muda (PIM).

Juru Bicara PIM, Adiem Malikking, mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih jauh terkait pola pengadaan kendaraan operasional di lingkungan Pemkot Tangerang.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengondisian. Bagaimana mungkin dari sekian banyak dinas dan kecamatan, pemenangnya mengerucut pada satu vendor saja? Ini jelas memicu dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Adiem Malikking, Senin (15/6) lalu.

Turnamen Borjuis Golf Kota Tangerang Menabrak Aturan

Adiem mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun PIM, pengadaan kendaraan tersebut tidak hanya berlangsung di sejumlah dinas, tetapi juga menyebar hingga tingkat kecamatan di wilayah Kota Tangerang.

PIM menyoroti sedikitnya dua hal. Pertama, pengadaan yang dilakukan secara serentak oleh sejumlah dinas dan kecamatan berpotensi membuat akumulasi nilai sewa kendaraan yang diterima vendor mencapai miliaran rupiah.

Kedua, PIM mempertanyakan mekanisme pemilihan penyedia. Mereka menilai proses tersebut perlu dibuka secara transparan untuk memastikan tidak terdapat pengondisian maupun penguasaan proyek oleh satu pihak.

Dengan nilai sewa yang disebut mencapai sekitar Rp160 juta per unit dalam satu tahun, publik dinilai memiliki alasan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai jumlah kendaraan yang disewa dan total anggaran yang dikeluarkan.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar: berapa total unit kendaraan yang disewa, berapa nilai keseluruhan kontraknya, dan apakah seluruh proses pemilihan vendor telah memberikan kesempatan yang sama kepada penyedia lainnya?

PIM meminta penggunaan anggaran sewa kendaraan tersebut diaudit secara menyeluruh. Audit dinilai perlu mencakup perencanaan kebutuhan, penganggaran, spesifikasi kendaraan, pemilihan penyedia, nilai kontrak, jumlah kendaraan hingga realisasi pembayaran.

“Kami menuntut agar penggunaan anggaran sewa kendaraan ini segera diaudit secara menyeluruh. Kami meminta Inspektorat Kota Tangerang hingga Wali Kota untuk segera bertindak tegas membongkar gurita monopoli ini,” tegas Adiem.

PIM juga menilai dugaan tersebut perlu dilihat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan penilaian dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Kini, publik menunggu penjelasan dari Pemkot Tangerang mengenai mekanisme pengadaan tersebut. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan dan dokumen pengadaan dapat menjadi dasar untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka langkah korektif maupun penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.[]

× Advertisement
× Advertisement