Info Massa – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal merupakan salah satu kejahatan paling serius dalam sejarah institusi kepolisian di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam siaran khusus siniar (podcast) Terus Terang menyusul langkah Bareskrim Polri yang menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (illegal access).
Mahfud MD mengungkapkan keterkejutannya atas terbongkarnya kasus penyadapan yang disebutnya tidak masuk akal karena menyasar langsung pimpinan tertinggi negara.
“Dan para netizen, para pemirsa, ini merupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa,” tutur Mahfud.
“Selama ini itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar, sampai korupsi-korupsi yang biasa. Tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap adalah kepala negara.” Sambungnya.
Menurut Mahfud, tidak terbayangkan ketika seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan terhadap presidennya sendiri. Praktek itu, kata dia, tentu sangat membuat Rakyat Indonesia tersinggung dan marah.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang. Tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus diseriusi.”
Mahfud menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya kejujuran, integritas, dan kesadaran moral dalam menjalankan kepemimpinan agar institusi negara tetap berada di jalur yang benar untuk melayani masyarakat. []