Info Massa – Kolaborasi Pemkot dan DPRD Kota Tangerang tengah berfokus pada pengesahan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056.
Regulasi jangka panjang ini disusun sebagai pedoman strategis arah pembangunan Kota Tangerang selama 30 tahun mendatang.
“RPPLH memuat tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif sebagai arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan, yang diterjemahkan ke dalam sejumlah target terukur,” jelas Sachrudin.
Beberapa target utama dalam RPPLH tersebut meliputi peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dari 59,2 pada 2025 menjadi 68,2 pada 2056, peningkatan pengolahan sampah hingga 25,17 persen, perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 7,23 persen, serta penambahan lokasi Program Kampung Iklim (Proklim) menjadi 254 titik.
“Capaian pelaksanaannya akan dimonitor dan dilaporkan setiap tahun, serta dievaluasi setiap lima tahun. Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan agar setiap target dapat dicapai secara terukur dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Melalui kemitraan yang solid antara executive dan legislative ini, Pemkot dan DPRD Kota Tangerang berharap penyempurnaan regulasi daerah dapat memberikan kepastian pelayanan kesehatan sekaligus menjamin kelestarian lingkungan bagi warga Kota Tangerang. []