Info Massa – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pembentukan regulasi daerah. Sinergi ini terwujud dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum yang disampaikan oleh sembilan fraksi DPRD Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (04/11/2026).
Sachrudin mengapresiasi tingginya komitmen dan masukan konstruktif dari jajaran legislatif demi melahirkan payung hukum yang optimal bagi masyarakat.
“Seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kedua Raperda, agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sachrudin.
Mengenai Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Pemkot dan DPRD Kota Tangerang berkomitmen untuk menyelaraskan regulasi guna mengoptimalkan tata kelola pencegahan serta pelayanan kesehatan.
Langkah penataan hukum ini dipastikan tidak akan mengendurkan penanganan kasus di lapangan.
Sachrudin menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hukum dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tetap menjamin kepastian hukum serta optimalisasi upaya pencegahan dan pelayanan HIV dan AIDS,” tegasnya. []