Daerah
Beranda / Daerah / Yusril Ungkap Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah pada Indikasi Makar

Yusril Ungkap Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah pada Indikasi Makar

Info Massa – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kini memasuki babak baru. Penyidikan yang dilakukan kepolisian mengindikasikan adanya motif yang mengarah pada tindakan makar untuk melumpuhkan kekuasaan presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa penelusuran terhadap tiga jenderal polisi yang diduga terlibat kini fokus mendalami arah dan tujuan penyadapan tersebut.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

Yusril menjelaskan, penyidik mendalami adanya niat dari para pelaku untuk membuat Kepala Negara tidak mampu menjalankan roda pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” tegasnya.

DPRD dan Pemkot Tangerang Bahas Raperda Pencabutan Perda HIV/AIDS

Pengembangan kasus ini menyingkap motif utama di balik aksi penyadapan yang dialami Presiden Prabowo.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” kata Yusril.

Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan pasal tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik dalam UU ITE serta KUHP setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, Yusril meluruskan bahwa penggunaan pasal ITE sejak awal bukan berarti mengesampingkan potensi tindak pidana makar.

“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” tuturnya.

Seiring terungkapnya motif dan sasaran penyadapan, penyidik mulai membidik pasal-pasal tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

TNI AD Ungkap Pengerahan Prajurit ke Jakarta Murni Uji Kesiapsiagaan

Pasal 191 KUHP Nasional sendiri mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dengan sanksi maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. []

Berita Terkait

× Advertisement
× Advertisement