Info Massa – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2026 secara bertahap sejak 3 November. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp164,67 miliar untuk 36.925 peserta didik dan mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Penyaluran tersebut mencakup 23833 penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dan 12.462 penerima lanjutan KJMU Tahun 2026. Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai calon penerima bantuan, para pendaftar terlebih dahulu menjalani verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
“Untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik sebagai penerima lanjutan dengan total anggaran Rp.52.518.840.000. Sementara itu, KJMU Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp. 112.158.000.000 untuk 12.452 mahasiswa,” ujar Nahdiana, Rabu (4/11).
Ia merinci, penerima KJP Plus terdiri atas 11.833 peserta didik jenjang SD, 6.100 peserta didik jenjang SMP, 2.317 peserta didik jenjang SMA, 3.806 peserta didik jenjang SMK, 83 peserta didik Satuan Pendidikan Kerja Sama (SKB), dan 139 peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun penerima KJMU terdiri atas 472 mahasiswa jenjang Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa jenjang sarjana (S-1), dan 33 mahasiswa jenjang profesi.
Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen memastikan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU tersalurkan secara tepat sasaran. Verifikasi dan pemadanan data dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh peserta didik dan mahasiswa yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Melalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” pungkasnya. []