Info Massa – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan perempuan. Melalui sang Ketua, Puan Maharani, DPR RI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita dan kesehatan reproduksi lainnya.
DPR menilai bahwa pembalut merupakan kebutuhan biologis esensial yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi, sehingga tidak sepatutnya diperlakukan sama seperti barang konsumsi sekunder atau sekadar pilihan gaya hidup.
Langkah DPR ini merespons keresahan masyarakat, khususnya kalangan perempuan berpenghasilan terbatas dan keluarga rentan, yang merasa terbebani oleh beban pajak berulang untuk kebutuhan dasar rutin.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” tegas Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).
Puan menekankan bahwa pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi berpotensi memperberat beban ekonomi kelompok masyarakat bawah. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR meminta pemerintah mendengarkan aspirasi publik dan mempertimbangkan kebijakan serupa yang telah diterapkan di berbagai negara lain, yaitu pembebasan pajak untuk produk menstruasi.
“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” ujar Puan.
Puan menambahkan, bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan dan membebani ekonomi.
Lebih lanjut, DPR mendorong pemerintah agar tidak hanya mengevaluasi tarif PPN produk menstruasi, tetapi juga menjamin ketersediaan produk kesehatan reproduksi yang layak (proper) dan terjangkau di pasaran.
“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” jelas Puan. []