Info Massa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan seorang mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Kelas 3 salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Sleman berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. HSU diduga menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik selama periode 2021 hingga Mei 2026 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,74 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan penetapan tersangka HSU dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi yang terdiri dari pihak internal karyawan bank maupun nasabah, serta telah meminta keterangan dari ahli pidana,” ujar Langgeng melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Langgeng menjelaskan, perjalanan karier tersangka bermula saat ia menjabat sebagai Account Officer (AO) Junior hingga akhirnya diangkat menjadi Pincapem Kelas 3 di Kabupaten Sleman. Dalam peran jabatannya,HSU bertanggung jawab mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta layanan jasa perbankan di kantor cabang tersebut.
Namun, wewenang tersebut justru disalahgunakan. HSU diduga mengambil dana milik bank secara ilegal dengan cara memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat dan menggunakan cap palsu untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan alat bukti surat Nomor 13816A/PW 0102 per tanggal 2 November 2026, tindakan culas tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara secara pasti.
“Dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.740.100.000,” jelas Langgeng.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil tindakan korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga dipakai untuk bermain judi online (judol).
Selain memeriksa puluhan saksi dan ahli, tim penyidik Kejati DIY juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen beserta barang bukti lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. []