Daerah
Beranda / Daerah / Eks Pimpinan Bank BUMN Sleman Nilap Rp6,7 Miliar Demi Judol

Eks Pimpinan Bank BUMN Sleman Nilap Rp6,7 Miliar Demi Judol

Info Massa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan HSU, pimpinan cabang pembantu (pincapem) kelas 3 salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sleman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (5/11/2026).

HSU diduga menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik selama periode 2021 hingga 2026, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Langgeng Prabowo menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

Langgeng menjelaskan, perjalanan karier HSU dimulai saat ia menjabat sebagai account officer (AO) junior hingga akhirnya dipercaya menjadi pimpinan cabang pembantu kelas 3 di Kabupaten Sleman. Dalam jabatan tersebut, HSU memiliki kewenangan untuk mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta jasa di kantor cabang Sleman.

Namun, HSU menyalahgunakan kewenangannya dengan menyasar dana milik bank yang tersimpan di rekening kelonggaran tarik. Untuk mulus menjalankan aksinya, HSU memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.

Pemprov Jakarta Sulap Kolong Flyover Kampung Melayu Jadi Arena Tinju

Uang hasil penarikan ilegal tersebut lantas digunakan HSU untuk kepentingan pribadi dan aktivitas judi daring (judol).

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY,perbuatan tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” jelas Langgeng.

Akibat ulah tersangka, pihak bank terpaksa mengeluarkan dana internal untuk menutup kerugian finansial yang ditimbulkan.

Dalam mengungkap perkara ini, tim penyidik Kejati DIY telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta mengamankan deretan barang bukti penting.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 29 orang saksi,” kata Langgeng.

Modifikasi Asal-Asalan Jadi Pemicu Utama Motor Listrik Terbakar

Para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur karyawan bank hingga nasabah, disamping keterangan yang dimintai dari seorang ahli pidana. Penyidik juga telah menggelar penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen serta barang bukti yang relevan, termasuk alat bukti surat Nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026 untuk memperkuat pembuktian perkara di persidangan. []

× Advertisement
× Advertisement