Penggugat Tanah Warga Kirab Cileungsi Cabut Gugatan

Daerah

Kuasa hukum penggugat pembatalan SHM terhadap 400 lebih warga Kirab Cibinong mencabut gugatannya pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Cibinong, Kamis 25 Agustus 2022.

Kuasa hukum tergugat, Jeppri Firdaus Silalahi, dicabutnya gugatan tersebut diawali dari pihak kuasa hukum tergugat yang menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdapat beberapa hal ketidaksesuaian yang tercantum dalam surat gugatan.

“Pertama adalah ketidaksesuaian antara alamat ke 35 penggugat yang tercantum di KTP dengan alamat di dalam surat gugatan. Lalu kedua adanya surat kuasa hukum yang diajukan baru yang berbeda dengan surat kuasa yang di gunakan waktu mengajukan gugatan,” kata Jeppri.

Menurut Jeppri ketidaksesuaian antara alamat dalam identitas KTP penggugat dengan yang tercantum dalam surat gugatan yang diterima tergugat bisa berakibat tidak sahnya gugatan.

Ia melanjutkan, bahwa ada juga surat kuasa baru yang diajukan dan berbeda dengan surat kuasa yang digunakan sewaktu mengajukan gugatan membuat pihaknya mempertanyakan kepada majelis tentang keabsahan dari kuasa yang mau digunakan.

“Sebagai kuasa hukum harusnya cermat untuk memeriksa identitas para pihak principalnya (pemberi kuasa),” ujar Jeppri.

“Terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan, agar gugatan tidak cacat formil, menurut saya identitas penggugat dalam gugatan adalah suatu yang fundamental. Sepertinya gugatan yang dibuat diawali dengan tidak beritikad baik, terkesan dipaksakan dan terburu-terburu, dan asal-asalan. Sehingga dalam surat gugatan dicantumkan alamat para penggugat disamakan dalam dua alamat saja, padahal di dalam KTP semua alamat penggugat berbeda-beda,” sambungnya.

Jeppri menerangkan, seandainya pihak penggugat memaksa untuk tetap melanjutkan acara gugatan, maka menurutnya itu sama saja bunuh diri.

Pasalnya, lanjut dia, kuasa hukum penggugat tentu melihat majelis hakim sangat jeli memperhatikan syarat formil gugatan.

Sebab, dengan majelis hakim menyarankan untuk pihak penggugat mencabut gugatannya, maka secara tidak langsung hakim sebenarnya menyatakan gugatan penggugat mengandung cacat formil.

“Mungkin atas saran dari hakim tersebut menjadi pertimbangan dari pihak penggugat untuk mencabut gugatannya,” tandas Jeppri.

Kasus ini bermula dari gugatan 35 orang yang mengaku sudah mendiami tanah Kirab Remaja lebih dari puluhan tahun tapi tidak mendapat sertifikat sementara sebagian besar sekitar 400an KK justeru saat ini sudah mendapatkan SHM.

Dalam rilis pernyataan sikapnya sekitar 200 orang pemegang SHM datang ke Pengadilan untuk menolak gugatan karena menurut mereka gugatan tersebut hanya akan bermuara pada pembatalan serifikat yang sudah dimiliki.

Dari informasi yang dikumpulkan 400an KK pemegang Sertifikat sudah berjuang tidak kurang dari 6 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sudah di diami mereka.

Masih dalam rilis pernyataan sikap yang sama, para tergugat justru menganggap bahwa gugatan tersebut jika dikabulkan hakim akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang di ketahui sebagai yayasan milik keluarga Mantan Presiden Soeharto yang telah ditelantarkan dan dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun.

Tinggalkan Balasan