Info Massa – Aktivis Tangerang, Ahmad Bustomi, menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wawan Fauzi, begitu arogan saat diajak berdiskusi membahas soal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bustomi mengatakan, arogansi Wawan Fauzi bermula ketika dirinya bersama beberapa petugas sapu jalanan mendatangi kantor Dinas LH Kota Tangerang untuk meminta keterangan terkait rekomendasi pegawai yang hendak mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Adapun yang mendasari langkah Bustomi dan petugas sapu jalan yakni Surat Keterangan yang telah diedarkan oleh BPKSDM No. 14502 dan No. 19557, ditandatangani oleh Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.
“Sayangnya respon Kadis LH pada saat itu cenderung mengulur pembicaraan dan sering kali keluar konteks dari objek permasalahan. Padahal sudah jelas ada surat dari BKPSDM, tapivWawan tetap bersikeras untuk belum bisa mengeluarkan surat tersebut dengan alasan mau mengkonfirmasi dahulu ke BKPSDM,” ungkap Bustomi.
“Ini jelas sangat menghambat proses pendaftaran,
Di mana surat tersebut harus diunggah di dalam sistem BKN sebagai syarat wajib untuk mengikuti seleksi administrasi PPPK gelombang 2 kota Tangerang,” sambung eks mahasiswa UMT itu.
Wawan Fauzi, kata Bustomi, dalam pertemuan tersebut mengatakan akan berkomunikasi dengan BKPSDM untuk mengkonfirmasi surat keterangan yang dimaksud pada Tanggal 12 Desember 2024 sampai batas waktu yang tidak mau ditentukan.
Bagi pihak Bustomi, langkah Wawan itu seolah tidak percaya dengan surat resmi yang sudah dikeluarkan oleh BKPSDM. Maka saat itu, Bustomi hendak membuka data atau surat dari BKPSDM yang telah ditandatangani oleh Sekda.
“Padahal saya hanya ingin mencoba membedah surat tersebut, barang kali pak Wawan belum membacanya, lagi pula organisasi yang Wawan pimpin adalah organisasi publik yg bahkan orang tidak sekolah pun berhak menanyakan dan memintai keterangan terkait regulasi yang sudah di edarkan,” ujar Ahmad Bustomi”.
Bustomi berpendapat bahwa Wawan Fauzi telah menyalahgunakan wewenangnya, melanggar UU 30 Pasal 17 Tahun 2014 tentang kesewenangan pejabat sebagai Kadis LH Kota Tangerang dengan mengundur-ngundur waktu dalam mengeluarkan surat keterangan kerja dan pengalaman kerja kepada pegawai yang memenuhi syarat seleksi.
Bustomi meminta agar Wawan segera diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kota Tangerang terkait penyalahgunakann wewenang sebagai Kadis LH dalam mengambil sikap dan keputusan untuk kesejahteraan pegawainya.
“Tindakan Wawan dianggap melampaui ketentuan BKPSDM yang menjalankan aturan dari BKN,” pungkas Bustomi.
Bustomi menyayangkan sikap Wawan Fauzi di mana seharusnya dapat memfasilitasi serta memberikan dukungan kepada pegawainya agar mendapat kesempatan menuju jenjang yang lebih baik. Tetapi disayangkan Kadis LH itu justru malah mempersulitnya dengan beragam alasan.
“Padahal Kasubag Umpeg DLH bisa diberikan mandat sebagai fungsionalnya dan kapasitasnya untuk mengeluarkan surat yang dibutuhkan oleh pegawai Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Bustomi.
“Dengan nada keras, Wawan mengatakan bahwa dia punya wewenang penuh atas pegawainya. Sementara dia lupa bahwa mengeluarkan surat untuk pegawai yang memenuhi syarat PPPK adalah sebuah kewajibannya,” ucap Bustomi. []