AMPDP Kuansing Memandang Perlunya Penataan Dapil

Daerah

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pemilu (AMPDP) mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan tanggapan terkait penataan daerah pemilihan pada pemilu 2024.

“AMPDP adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari akademisi, praktisi dan mahasiswa yang peduli pada peningkatan kualitas demokrasi di kabupaten Kuantan Singingi. Dalam hal ini, AMPDP menanggapi rancangan penataan daerah pemilihan yang telah dipublikasikan oleh KPUD Kab. Kuantan Singingi,” kata koordinator AMPDP Werry Ramadhana Putera, Selasa 06 Desember 2022.

Werry Ramadhana Putera menyampaikan bahwa AMPDP melalui kajiannya memandang perlunya penataan dapil sesuai dengan prinsip penataan dapil dalam peraturan perundangan-undangan dan peraturan komisi pemiluhan umum.

“Berdasarkan 7 prinsip penataan dapil dalam UU No. 7 tahun 2017 dan PKPU No. 6 Tahun 2017. Dapil pemilu memang perlu ditata ulang agar memenuhi prinsip yang diatur dalam peraturan tersebut. Kami telah melakukan kajian dan menemukan fakta dapil lama sudah tidak relevan lagi dengan aturan,” ungkap Werry.

Sementara itu Ketua KPUD Kab. Kuantan Singingi Irwan Yuhendi menyampaikan,”terima kasih atas tanggapan AMPDP terkait rancangan dapil. “Kami KPUD Kuansing memang menunggu tanggapan dari masyarakat. Oleh karena itu kedatangan AMPDP kami apresiasi agar kualitas pemilu semakin baik kedepannya,” ucap Irwan Yuhendi.

Sementara itu, Komisioner KPUD lainnya, Ahdanan Saleh, yang juga ikut menerima AMPDP menyampaikan apresiasi kepada AMPDP karena melalui kajiannya telah ikut menata dapil agar konsep keterwakilan dalam pemilu dapat terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, KPUD dan AMPDP juga berkomitmen untuk melakukan kerja sama kedepannya dalam kepemiluan seperti sosialisasi dan pendidikan politik.[]

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan