Advertisement
Nasional
Beranda / Nasional / Anggota DPR RI Dorong RUU Pengendalian Zat Berbahaya Buntut Penyiraman Air Keras

Anggota DPR RI Dorong RUU Pengendalian Zat Berbahaya Buntut Penyiraman Air Keras

Info Massa – Di balik harga air keras yang murah dan kemudahan aksesnya di pasar bebas, tersimpan ancaman permanen yang mampu menghancurkan identitas seseorang dalam sekejap. Selama ini, regulasi di Indonesia dianggap baru menyentuh permukaan, meninggalkan “celah lebar” di tingkat konsumen (hilir) yang kerap disalahgunakan untuk tindak kriminal.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kini mendorong terobosan hukum melalui RUU Pengendalian Zat Berbahaya. Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai masih tumpul dalam mengawasi penggunaan akhir zat kimia berbahaya.

Masalah utama dari berulangnya kasus penyiraman air keras bukan hanya pada siapa yang menjual, melainkan pada siapa yang membeli dan untuk apa.

Menurut Abdullah, regulasi yang ada saat ini hanya berfokus pada administrasi perdagangan.

“Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan,” tegas Abdullah di Jakarta, Rabu 22 April 2026.

Gubernur Jakarta Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

Tanpa adanya sistem pelacakan digital yang mencatat identitas pembeli secara ketat, air keras akan terus menjadi “senjata murah” bagi pelaku kekerasan domestik maupun konflik kelompok.

Indonesia sebenarnya tertinggal dalam memagari zat berbahaya ini. Beberapa negara yang sempat memiliki tingkat kejahatan air keras yang tinggi telah berhasil menekan angka kasus secara drastis melalui UU khusus:

  • Bangladesh: Berhasil menurunkan kasus secara signifikan setelah memberlakukan kontrol ketat pada penjualan dan hukuman berat bagi pelaku.
  • Inggris & Eropa: Menerapkan regulasi zat berbahaya yang mewajibkan lisensi bagi pembeli zat kimia dengan konsentrasi tinggi.

Penerapan sistem serupa di Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi efek jera bagi pelaku, tetapi juga menciptakan ekosistem di mana zat kimia hanya beredar di tangan profesional atau sektor industri yang relevan.

Sudut pandang paling krusial dari usulan RUU ini adalah pemulihan korban. Selama ini, hukuman penjara bagi pelaku dianggap tidak cukup untuk menutup penderitaan korban yang mengalami kerusakan fisik dan psikis permanen.

Tiga Poin Utama Perlindungan Korban dalam RUU:

Trump Mengulur Waktu Kesepakatan Dengan Iran Setelah Seharian Berdiplomasi

  1. Ganti Rugi Materiil: Kompensasi atas biaya medis yang sangat mahal akibat luka bakar kimia.
  2. Pemulihan Psikologis: Pendampingan mental jangka panjang bagi korban yang kehilangan identitas fisiknya.
  3. Restorasi Identitas: Dukungan negara dalam proses rehabilitasi sosial bagi korban.

Sebagai solusi konkret, Abdullah mengusulkan integrasi sistem pelacakan digital. Nantinya, setiap transaksi zat berbahaya harus terekam secara sistematis. Dengan demikian, jika terjadi penyalahgunaan, pihak kepolisian dapat dengan cepat melacak asal-muasal barang hingga ke tangan pembeli terakhir.

“Indonesia perlu segera membuat UU tersebut sebelum semakin banyak korban yang mengalami kerusakan fisik, psikis, dan identitas karena lemahnya pengaturan,” pungkasnya. []

× Advertisement
× Advertisement