Infomassa – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah menerima salinan putusan Bawaslu RI Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.
Dalam putusan itu, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yang mencederai hak politik dan hak konstitusional Partai PRIMA.
Dominggus Oktavianus, Sekretaris Jenderal DPP Partai PRIMA menyatakan menghormati keputusan Bawaslu RI.
“PRIMA akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut,” tulisnya dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Lanjutnya ia menyebut bahwa gugatan PRIMA kepada Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa Partai PRIMA sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI juga terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
“Sejak awal, gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA ke PN Jakarta Pusat adalah berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu,” ungkapnya.
Putusan Bawaslu RI ini menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh Partai PRIMA bertujuan untuk mencari keadilan, yaitu; membuka kembali kesempatan PRIMA untuk menjadi parpol peserta Pemilu; dan membantah tudingan beberapa pihak bahwa Partai PRIMA ingin menunda Pemilu.
“Terakhir, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional,” tutupnya. []