BPJS Kesehatan Tambahkan Bayaran Untuk Faskes

Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menaikkan pembayaran tarif dasar kapitasi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan kesepakatan antara BPJS dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Adapun kenaikan tarif yang diberikan BPJS untuk FKTP yang dimaksud diantaranya seperti klinik, dokter keluarga, puskesmas hingga fasilitas rujukan tingkat lanjutan di rumah sakit.

Kemudian nantinya tarif kapitasi pada 2023 ini akan disesuaikan dengan negosiasi dan penilaian oleh BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peraturan Menkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan,” bunyi pasal 5 ayat (2) pada SE tersebut

“Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan,” sambung surat peraturan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Minggu (15/1/2023).

Berikut standar tarif kapitasi BPJS Kesehatan untuk Faskes 2023:

  1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
  2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Adapun aturan sebelumnya pada Peraturan Menkes Nomor 52 Tahun 2016 seperti berikut:

  1. Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp6.000 per peserta per bulan.
  2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 per peserta per bulan; dan,
  3. Praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000 per peserta per bulan.

“Besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP ditentukan melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan,” tulis SE Permenkes Nomor 3 tahun 2023.[]

Tinggalkan Balasan