Cairkan JHT Usia 56 Tahun, KPBI: Untuk Pembiayaan Pembangunan Pemerintahan Jokowi

Nasional

Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menuding lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mengakumulasi dana agar dapat digunakan pada pembiayaan pembangunan Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.

“Ini aneh, ada satu pemaksaan, padahal kita tahu hari ini dana yang terkumpul dari JHT itu mencapai 555 Triliun. Apakah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sengaja membuat aturan baru tersebut, untuk terus mengakumulasi dana JHT dan melakukan penumpukan yang semakin besar, agar dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan oleh Pemerintahan Jokowi,” kata Ketua KPBI, Ilhamsyah kepada infomassa, Minggu 13 Januari 2022.

“Kita bisa curiga jadinya dana tersebut memang sengaja tidak boleh diambil, agar bisa diakumulasi, dan bisa digunakan sebagai dana pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan ileh Pemerintah, di mana Negara hari ini mulai defisit terkait anggaran,” tambahnya.

Ilhamsyah sangat menyayangkan atas keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu, kata dia, sangat melukai hati buruh. Padahal menurutnya, Negara tidak mempunyai hak jika buruh ingin mengambil uangnya sendiri.

“Pemerintah tidak tepat bila menyebut JHT diperuntukkan pada saat buruh memasuki usia tidak produktif. Ada BPJS jaminan pensiun saat buruh memasuki usia tidak produktif, sehingga JHT bisa digunakan sebagai dana darurat bagi buruh yang ter-PHK,” ujar Ilhamsyah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPBI, Damar Panca , menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya, pencairan JHT dengan menunggu peserta sampai pada usia 56 tahun sangat merugikan hak buruh.

Ia menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini senafas dengan UU Cipta Kerja yang sudah mendegradasikan tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia.

“Status hubungan kerjanya didesain sefleksibel mungkin, sehingga buruh gampang untuk di PHK, upahnya dibuat semurah mungkin dengan hanya naik 1,09% dan manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun. Lengkap sudah penderitaan kaum buruh saat ini, seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga,” kata Damar.

Lanjutnya, ia mengungkapkan apa motif pemerintah menahan manfaat JHT bagi buruh. Lantas dia pun mempertanyakan asumsi pemerintah bahwa nilai JHT akan lebih besar jika dicairkan pada usia 56 tahun.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Syarat Cairkan JHT Tanpa Tunggu 56 Tahun

“Apakah hal itu ada jaminannya? Sementara didalam Permenaker tersebut tidak ada penjelasan secara detail terkait dengan nilai manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun,” imbuhnya.

KPBI bersama serikat buruh yang lain akan berupaya mengkonsolidasikan diri guna melakukan aksi-aksi penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KPBI juga menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja beserta dengan PP turunannya. Kemudian meminta Pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan