Advertisement
Profil
Beranda / Profil / Dadan Hindayana, Dari Kursi Akademisi Menuju Pusaran Korupsi BGN

Dadan Hindayana, Dari Kursi Akademisi Menuju Pusaran Korupsi BGN

Info Massa — Nama Prof. Dr. Dadan Hindayana kini tengah menjadi pusat perhatian publik, namun bukan lagi karena prestasi akademiknya. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pertama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi besar yang mengguncang salah satu program strategis nasional.

Perjalanan karier Dadan yang semula mengilap di dunia sains kini harus berhadapan dengan meja hijau. Berikut adalah profil lengkap, rekam jejak, hingga kronologi kasus hukum yang menjeratnya.

Sebelum memasuki ranah birokrasi pemerintahan, Dadan Hindayana dikenal luas sebagai seorang akademisi murni dan ilmuwan berprestasi. Ia menghabiskan sebagian besar kariernya di dunia pendidikan tinggi, khususnya di Institut Pertanian Bogor (IPB University).

Dadan menempuh studi di Fakultas Pertanian IPB hingga meraih gelar Doktor (Dr.). Dedikasinya di dunia akademik mengantarkannya meraih gelar Profesor di bidang Entomologi (ilmu serangga) di Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian IPB.

Sebagai peneliti, ia banyak mempublikasikan jurnal ilmiah yang berfokus pada pengendalian hayati dan perlindungan tanaman guna mendukung ketahanan pangan berkelanjutan.

Kejagung Bongkar Insentif Miliaran Mengalir Tiap Hari ke Yayasan Eks Pimpinan BGN

Keterkaitan antara pertanian, ketahanan pangan, dan kecukupan gizi membuat Dadan dinilai sebagai sosok yang tepat ketika ditunjuk memimpin Badan Gizi Nasional (BGN). Di lembaga baru ini, Dadan mengemban tugas raksasa dari pemerintah.

Mengelola anggaran bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah untuk menyediakan makan siang bagi anak sekolah, santri, dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Menurunkan prevalensi tengkes demi mempersiapkan generasi emas Indonesia.

Namun, di tengah jalannya program krusial tersebut, posisi Dadan sebagai Kepala BGN mendadak dicopot dan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang memicu tanda tanya besar di kalangan publik.

Titik balik karier Dadan terjadi pada 3 Juni 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kantor BGN sejak dini hari, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka.

Tidak sendirian, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya (Mantan Wakil Kepala Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi), dalam pusaran kasus yang sama.

Pemprov Jakarta Sentil Urgensi Hunian Vertikal di Permukiman Padat

Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Program MBG yang seharusnya dikelola secara transparan melalui yayasan di tiap sekolah, diduga telah diintervensi.

Tersangka diduga mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jatuh ke tangan yayasan-yayasan yang sengaja dibentuk dan terafiliasi langsung dengan Dadan serta para tersangka lainnya.

Melalui kongkalikong ini, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut meraup insentif serta kucuran dana miliaran rupiah setiap harinya demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

DPR Tagih Realisasi Program Gizi Daerah 3T Usai Perombakan BGN

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana korupsi. []

× Advertisement
× Advertisement