Pendamping Hukum Amelia Damayanti, Darwin Silaban, menilai pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang tidak memahami kasus kecelakaan kerja yang dialami kliennya pada 22 Oktober 2021.
Darwin mengatakan, seharusnya pengawas mengetahui titik persoalan yang terjadi antara PT Panca Lumbung Abadi dengan Amelia selaku pekerjanya.
“Pengawas ini tidak jeli melihat kasus yang ada. Permasalahannya jelas kok, kecelakaan dan klien kami tidak memiliki BPJS. Kenapa tidak keluarkan anjuran secepatnya?” kata Darwin.
Menurutnya kasus ini sudah sangat berlarut, tetapi tidak ada bentuk tanggung jawab dari perusahaan terhadap pekerjanya yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja menuju PT Panca Lumbung Abadi.
Darwin memandang bahwa perusahaan sangat ambigu menghadapi kasus pekerjanya yang berdomisili di Kp. Sumur Bandung, Balaraja, Kabupaten Tangerang itu.
Sebab, lanjut Darwin, sejak awal perusahaan mengatakan dengan tegas bahwa Amelia belum memiliki BPJS karena masa kerjanya masih di bawah 3 bulan.
“Tiba-tiba sekarang sibuk melakukan komunikasi mengurus BPJS untuk Amelia. Ini ada apa antara PT Panca Lumbung Abadi dengan Pengawas Disnaker?” ungkap Darwin.
Pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang, Tunggul, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa berperan atau mengambil sikap lebih jauh terkait kasus kecelakaan yang dialami Amelia saat berangkat kerja.
“Perusahaan dan BPJS masih komunikasi. Perusahaan sudah menghadap BPJS, ada kemungkinan BPJS bisa membantu sejauh perusahaan bisa melaporkan apa yang diminta oleh BPJS,” kata Tunggul.
Sebelumnya, pihak PT Panca Lumbung Abadi, Tri, dengan tegas mengatakan bahwa Amelia Damayanti baru bekerja di perusahaan tersebut dengan masa training selama 3 minggu.
Sehingga, lanjut Tri, PT Panca Lumbung Abadi belum bisa memberikan BPJS kepada Amelia.
“Karyawan di sini yang mendapat BPJS yang sudah minimal 3 bulan kerja baru dapat BPJS,” jelas Tri.[]