Info Massa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mengawal dan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara nyata di lapangan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menilai pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas di ibu kota saat ini masih belum optimal. Oleh karena itu, DPRD DKI mendesak agar regulasi tersebut betul-betul dijadikan pijakan utama dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif.
“Pemerintah harus hadir dan melaksanakan amanat Perda tersebut. Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis, tetapi pelaksanaannya tidak ada,” ujar Wibi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Dalam fungsi pengawasannya, DPRD DKI menyoroti sejumlah sektor vital yang memerlukan langkah konkret Pemprov DKI, mulai dari ketenagakerjaan, pendidikan, fasilitas transportasi, hingga skema bantuan sosial.
Di sektor ketenagakerjaan, aturan wajib kuota pekerja disabilitas sebesar 2 persen untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan 1 persen untuk perusahaan swasta dinilai belum dibarengi dengan pengawasan yang maksimal dari Pemprov.
“Yang kita rasakan ini masih sangat jauh dari kondisi ideal karena teman-teman penyandang disabilitas masih sangat kesulitan mendapatkan akses terhadap lapangan pekerjaan,” ungkap Wibi.
Guna mengatasi ketimpangan tersebut, DPRD DKI mendorong Pemprov melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) baru di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Selain itu,DPRD juga mendesak peningkatan kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) serta penambahan armada layanan Transcare milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Tak hanya pada aspek aksesibilitas, DPRD DKI Jakarta juga mendorong perbaikan sistem penerimaan bantuan sosial melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). DPRD meminta Pemprov memberlakukan skema khusus agar tidak ada warga disabilitas yang luput dari bantuan hanya karena terbentur aturan administratif.
Wibi mendorong adanya diskresi Gubernur terkait kriteria desil ekonomi, mengingat prosedur baku penentuan kelayakan sering kali kurang akurat jika diterapkan pada penyandang disabilitas.
“Tolong disabilitas ini dibantu karena prosedur baku desil sering kali menyulitkan. Rumah orang tuanya mungkin bagus, tetapi mereka tetap butuh intervensi pemerintah untuk mendapatkan kesetaraan,” tegasnya.
Melalui dorongan intensif ini, DPRD DKI Jakarta berharap Pemprov dapat bergerak lebih cepat dan tepat dalam menciptakan Jakarta sebagai kota yang ramah dan adil bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali. []