Gugatan AD/ART Ditolak MA, Upaya Moeldoko Membajak Demokrat Melemah

Nasional

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Resmi menolak gugatan Judicial Review (JR) AD/ART partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Dengan demikian, upaya pimpinan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membajak partai berlogo mercy tersebut melemah.

Dalam momentum itu, Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pesan kepada seluruh kadernya agar tetap setia bersamanya untuk melakukan hal-hal baik kepada rakyat.

“Bekoalisi dengan rakyat. Tanpa harus khawatir diganggu oleh oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko,” kata AHY dikutip dari siaran Youtubenya, 10 November 2021.

AHY mengimbau agar seluruh kader Demokrat tidak jumawa atas ditolaknya gugatan AD/ART kubu Moeldoko di MA. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk gangguan yang dilakukan oleh oknum penguasa saja.

“Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut,” ucapnya.

“Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan KSP Moeldoko melalui proksi-proksinya. Tujuan akhirnya sangat jelas melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah,” tambahnya.

Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Meskipun JR AD/ART Demokrat dikawal langsung oleh Yusril Ihza Mahendra, namun putra dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah memprediksi bahwa gugatan dari kubu Moeldoko tidak akan menang.

“Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” ujar AHY.

AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat layaknya aset property yang bersertipikat. Analogi itu ia sebutkan dengan dasar pengakuan Negara yang sah, yakni hanya pihaknya lah yang memegang mandat sampai 2025. Untuk itu, ungkapnya, Moeldoko tidak diperkenankan membajak partai penguasa 2004-2014 itu.

“Tidak pernah KSP Meoldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun, bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” tegas AHY.

Tinggalkan Balasan