Nasional
Beranda / Nasional / IPW Desak Prabowo Larang Peredaran Vape Cegah Modus Narkotika Cair

IPW Desak Prabowo Larang Peredaran Vape Cegah Modus Narkotika Cair

Info Massa — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan institusi pemerintahan. Langkah ini dinilai mendesak guna mendukung komitmen pemberantasan narkoba yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, sekaligus mengeliminir peredaran narkotika berbentuk cair yang kian marak disamarkan melalui vape.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa komitmen Kapolri dalam memberantas narkotika harus didukung oleh seluruh pihak, termasuk melalui pelarangan peredaran vape di Indonesia. Pasalnya,evolusi kejahatan narkotika global saat ini telah bergeser dari bentuk padat ke cair, di mana vape kerap disalahgunakan sebagai sarana penyelundupan serta konsumsi terselubung.

“Komitmen pemberantasan narkoba oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus didukung semua pihak.Tidak terkecuali pelarangan vape di Indonesia,” ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Menurut IPW, penerbitan Inpres yang ditujukan kepada kementerian, lembaga, hingga kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) di seluruh Indonesia akan menjadi benteng kuat untuk menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba sebelum aturan tersebut resmi masuk ke dalam UU Narkotika dan Psikotropika.

Dorongan pelarangan ini berakar dari pengungkapan yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi dalam keterangan pers di Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026). Kapolri membeberkan bahwa sindikat kejahatan terorganisir telah mengekstrak zat terlarang ke dalam cairan isi ulang (cartridge) vape dengan berbagai perasa wewangian dan buah-buahan guna mengelabui aparat maupun pengguna.

Jejak-Jejak Korporasi di Balik Asap Karhutla Sumsel

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar,sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” tegas Kapolri Jenderal Suyudi saat itu.

Gagasan pelarangan ini sejatinya telah disuarakan Suyudi sejak April 2026 lalu saat menjabat sebagai Kepala BNN dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Berdasarkan pengujian terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan temuan yang mengkhawatirkan seperti 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis). 1 sampel mengandung metamfetamina atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius yang telah dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan dua melalui Permenkes No. 15 Tahun 2025).

Selain itu, BNN mencatat peredaran zat psikoaktif baru (new psychoactive substances atau NPS) di dunia telah mencapai 1.386 jenis, di mana 175 jenis di antaranya telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Dengan maraknya peredaran zat terlarang melalui rokok elektrik ini, IPW meyakini bahwa pelarangan alat vape secara menyeluruh di tingkat pemerintahan lewat Inpres akan berdampak signifikan dalam membendung laju peredaran narkotika cair di tengah masyarakat. []

Klaim Positif Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

× Advertisement
× Advertisement