IPW Ke Polresta Serang: Negara Jangan Sampai Kalah Lawan Nikita Mirzani

Banten

Banten – Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Polres Serang Kota bertindak tegas terhadap Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story. Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri.

“IPW (Indonesia Police Watch) melihat kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya. Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum,” jelas Sugeng.

Masih sambungnya, namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, kata Sugeng, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari jumat (24 Juni 2022) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan.

“Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum,” tutur Sugeng.

“Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat,” sambungnya.

Sugeng menambahkan, jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, menurutnya, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan.

“Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah polisi berpakaian preman mendatangi kediaman artis Nikita Mirzani, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2022.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota itu datang untuk menjemput paksa Nikita guna diperiksa terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan